Peristiwa Daerah

Disdik Sumenep Wajibkan Sekolah Gunakan Siplah Saat Belanjakan Dana Bos, Kecuali...

Jumat, 25 Juni 2021 - 14:22 | 86.71k
Plt Kepala Dinas Pendidiman Sumenep (Disdik Sumenep) Moh. Iksan. (FOTO: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMES Indonesia)
Plt Kepala Dinas Pendidiman Sumenep (Disdik Sumenep) Moh. Iksan. (FOTO: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep (Diskdik Sumenep), Madura, Jawa Timur, mewajibkan lembaga pendidikan binaannya menggunakan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (Siplah). Aplikasi ini wajib digunakan khusus untuk belanja kebutuhan sekolah yang dananya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pewajiban terhadap sekolah untuk menggunakan Siplah itu merujuk pada Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2020, tentang aplikasi Siplah. Bila tidak menggunakan aplikasi itu,  sekolah akan mendapatkan sanksi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan peraturan yang telah dibuat.

Kantor-Dinas-Pendidikan-Sumenep.jpgKantor Dinas Pendidikan Sumenep (Disisk Sumenep), di Jl. DR. Cipto No. 35, Kolor Sumenep. (FOTO: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMES Indonesia)

"Siplah itu aplikasi yang memang khusus untuk penggunaan dana BOS. Semua kebutuhan sekolah harga tertera di sana," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan, pada wartawan, Jum'at (25/6/2021).

Iksan mengaku, pihaknya tidak akan menolerir bila ada lembaga di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumenep, menggunakan dana BOS tanpa melalui Siplah. Kecuali, di wilayah tersebut memang tidak terdapat sinyal internet.

Seperti wilayah kepulauan misalnya, Iksan membolehkan pihak lembaga membelanjakan dana BOS di luar aplikasi yang dibuat pihak Kemendikbud.

"Kalau daratan saya kira tidak ada masalah dengan jaringan, jadi wajib semuanya. Tapi Sumenep punya pulau. Nah di sana jaringan internet susah, jadi gak papa pakai cara manual," kata Iksan.

Pihak sekolah, lanjut Iksan, boleh tidak menggunakan Siplah bila barang yang dibutuhkan sekolah tidak ada dalam aplikasi. Tetapi, cara belanjanya harus menggunakan minimal tiga referensi toko yang menyediakan barang yang dibutuhkan.

"Dari tiga toko itu, mana yang lebih murah, di situlah mereka harus beli. Kuitansinya harus pakai kuitansi toko itu," jelasnya.

Untuk wilayah daratan, Iksan mengklaim sekolah di bawah naungan Disdik Sumenep sudah menggunakan aplikasi Siplah. Sebab, setiap pencairan BOS tiba, pihaknya selalu melakukan sosialisasi penggunaan Siplah kepada sekolah. Setiap operator sekolah, kata Iksan, sudah dibekali keterampilan berbelanja pada aplikasi tersebut. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES