Hukum dan Kriminal

Hukuman Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki Sama, Refly Harun: Ente Sehat?

Jumat, 25 Juni 2021 - 09:14 | 52.16k
Pinangki Sirna Malasari atau jaksa Pinangki. (FOTO: Indonesiapos)
Pinangki Sirna Malasari atau jaksa Pinangki. (FOTO: Indonesiapos)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti vonis empat tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Rizieq Shihab. Ia pun lantas membandingkan vonis tersebut dengan yang diterima oleh Pinangki Sirna Malasari atau jaksa Pinangki dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga empat tahun itu.

Refly menilai dua hal tersebut sangatlah kontras. Dan bagaimana ketidakadilan hukum begitu tidak malunya dipertontonkan kepada masyarakat Indonesia.

"Coba kita bayangkan, kalau kita Apple to Apple, Jaksa Pinangki yang melakukan permufakatan jahat, kemudian tindak pidana suap dan pencucian uang. Hanya dihukum empat tahun penjara. Memang, di pengadilan negeri ia 10 tahun. Tapi di pengadilan tinggi, jadi empat tahun," katanya dilihat dari YouTube Refly Harun, Jumat (25/6/2021).

Habib-Rizieq-Shihab.jpgHabib Rizieq Shihab. (FOTO: Liputan6.com)

"Posisinya sama dengan Habib Rizieq sekarang ini. Bandingkan jika kita Apple to Apple ya, antara Jaksa Pinangki dengan Habib Rizieq. Mungkin yang membedakan, Jaksa Pinangki bukan orang politik, tapi penegak hukum dan cantik," katanya lagi.

Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan, jika Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara karena menyebabkan berita bohong, harusnya itu juga dilakukan kepada pejabat publik, yang setiap hari melakukan kebohongan kepada rakyatnya.

Selain itu, lanjut dia, Rizieq Shihab bukanlah pejabat publik yang digaji dan dibiayai oleh negara sehingga seharusnya, kata dia, tidak layak dihukum lebih berat.

"Separuhnya Jaksa Pinangki saja tidak layak. Kalau jaksa Pinangki empat tahun, Habib Rizieq ya beberapa bulan saja seharusnya. Lebih kepada pelanggaran. Bukan kejatahan sebagaimana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki," jelasnya.

"Makanya saya bilang, hukuman HRS (Habib Rizieq Shihab) sama dengan Jaksa Pinangki, ente sehat ya? Kadang-kadang kita tidak bisa lagi berkata apa-apa ya. Melihat ketidakadilan yang luar biasa ini dan dipertontonkan di mata kita," ujarnya.

Diketahui, hukuman Jaksa Pinangki sebelumnya sudah menjadi sorotan banyak pihak. Hal itu karena proses hukumnya yang dinilai mencederai akal sehat.

Pasalnya, ia sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Pinangki menjadi empat tahun dari semula 10 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, ia adalah tersangka dalam kasus penyuapan uang 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,3 miliar (kurs Rp14.633) dari buronan Bank Bali Djoko Tjandra. Ia dijerat Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ada beberapa alasan mengapa majelis hakim memotong hukumannya itu. Antara karena sudah mengaku bersalah atas perbuatannya. Kedua, karena ia adalah seorang perempuan yang kini masih memiliki anak yang harus dibesarkannya.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis empat tahun kepada Rizieq Shihab. Ia dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana sebelumnya Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," kata hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) kemarin.

Kata Hakim, ia bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, Rizieq Shihab dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara.

Hakim menjelaskan, Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, kata hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru diantigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19," kata Hakim soal vonis Habib Rizieq Shihab. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES