Indonesia Positif 3M Lawan Covid

Satgas di Cilacap Ingatkan Jualan Hanya Sampai Pukul 11 Malam

Jumat, 25 Juni 2021 - 09:02 | 37.37k
Petugas mendatangi para pedagang yang berjualan wilayah di Desa Nusawungu dan Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. (FOTO : Galih For TIMES Indonesia)
Petugas mendatangi para pedagang yang berjualan wilayah di Desa Nusawungu dan Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. (FOTO : Galih For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Nusawungu mendatangi para pedagang di wilayahnya yang masih buka diatas pukul 22.00 WIB. Hal tersebut dilakukan karena para pedagang dinilai melanggar Intruksi Bupati tentang perpanjangan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Petugas mendatangi para pedagang yang berjualan wilayah di Desa Nusawungu dan Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap pada Jumat dinihari (25/6/2021).

Kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Bupati Cilacap No.15 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Kabupaten Cilacap dan surat Sekda Kab. Cilacap No. 300/03807/21 tanggal 18 Juni 2021 tentang Peningkatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro.

Selain menegur para pedagang, petugas juga tidak henti-hentinya mensosialisasikan perpanjangan PPKM yang harus dilaksanakan oleh para pedagang di malam hari. Sosialiasi dilakuan guna menekan angka kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah Kecamatan Nusawungu.

berjualan-wilayah-di-Desa-Nusawungu-dan-Desa-Sikanco-2.jpgPetugas mendatangi para pedagang yang berjualan wilayah di Desa Nusawungu dan Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 22.00 WIB. (FOTO: Galih For TIMES Indonesia)

Turut serta dalam kegiatan tersebut, Camat Nusawungu, Agus Supriyono, Danramil 05/Nusawungu, Kapten Cba M Isa Saefudin, Kapolsek Nusawungu, AKP Rahmat Juplianto dan anggota Satpol PP Kecamatan Nusawungu.

Danramil 05/Nusawungu, Kapten Cba M Isa Saefudin menjelaskan, salah satu isi surat Sekda adalah tentang pemberlakuan sistem ganjil genap bagi pedagang kaki lima pada malam hari.

“Maka dari itu, Tim Satgas terus melakukan sosialisasi dan melaksanakan penempelan stiker ganjil genap bagi pedagang kaki lima, warung dan toko di wilayahnya,” tambahnya.

Dia mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan perpanjangan PPKM dengan sistem ganjil genap bagi para pedagang dan warung lainnya agar di wilayah tersebut tidak terjadi kerumunan massa.

“Hal ini agar angka kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap bisa kita ditekan dan selaku aparat teritorial, kita akan mendukung penuh program Pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem genap ganjil ini sangat bagus karena bisa menjaga jarak antara para pedagang sehingga bisa menekan kerumunan yang sering di timbulkan oleh pedagang kaki lima.

“Kita berharap hal ini dapat memutus atau mengurangi angka Covid-19 khususnya di wilayah Nusawungu,” ujar Danramil.

Lebih lanjut, pemberlakuan sistem ganjil genap bagi para pedagang berlaku selama 2 minggu yakni mulai tanggal 15 hingga 28 Juni 2021 mendatang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES