Hukum dan Kriminal

Tulis Postingan Provokatif, Warga Bangkalan Diciduk Polda Jatim

Kamis, 24 Juni 2021 - 23:31 | 32.89k
Polda Jatim saat ungkap kasus postingan provokatif, Kamis (24/6/2021). (FOTO: Dok. Humas Polda Jatim)
Polda Jatim saat ungkap kasus postingan provokatif, Kamis (24/6/2021). (FOTO: Dok. Humas Polda Jatim)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Seorang pria berinisial UF (25) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran menulis postingan provokatif di Facebook.

Pria dengan nama akun facebook "Umar Fauzhi Aschal" itu menulis status postingan provokatif di grup Facebook " Kabar Bangkalan". Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".

Polda-Jatim-saat-ungkap-kasus-postingan-provokatif-2.jpg

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa saat ini perkembangan kasus Covid-19 di Indoneia mengalami peningkatan begitu pula di Bangkalan. Pemerintah daerah tengah berusaha untuk menekan penyebaran Covid-19, Namun ditengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura.

"Tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu," ujar Gatot, Kamis (24/6/2021).

Gatot menjelaskan bahwa UF adalah seorang pemuda yang sehari-hari bekerja di esxpedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. UF beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya.

"Dari pengungkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku," pungkasnya.

Polda-Jatim-saat-ungkap-kasus-postingan-provokatif-3.jpg

Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, mengungkapkan, bahwa modus pelaku memposting tulisan provokatif tersebut adalah untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.

"Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di intrograsi bahwa pelaku hanya ikut-ikutan," jelas AKBP Zulham, Wadirkrimsus polda jatim.

Sementara pelaku secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat jawa timur. Pelaku mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

"Saya mendukung pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19 khususnya wilayah Madura. Saya menghinbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," ujar UF.

Dari pengungkapan Polda Jatim tersebut, tersangka penulis postingan provokatif ini akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES