Peristiwa Nasional

Aziz Yanuar Benarkan Pengacara Rizieq Shihab Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 - 19:12 | 49.25k
Sosok Rizieq Shihab. (FOTO: JPNN.com)
Sosok Rizieq Shihab. (FOTO: JPNN.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tim penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab bernama Kurnia Tri Royani ditangkap di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan sebelum sidang vonis Rizieq Shihab digelar. "Kronologi detail kami belum tahu. tadi informasi ke kami beliau dibawa polisi. Saat ini sedang kita dampingi," katanya kepada TIMES Indonesia, Kamis (24/6/2021).

Pengacara Rizieq Shihab yang lain, yakni Sugito Atmo Pawiro juga membenarkan hal tersebut. "Iya, jadi Ibu Kurnia pagi-pagi di pengadilan gak tahu ada apa tiba-tiba ditangkap saja," jelasnya.

Ia mengaku sampai saat ini tidak mengetahui alasan Kurnia ditangkap. Namun kata dia, Kurnia saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Timur.

Lembaran-susunan-pengacara-Rizieq-Shihab.jpgLembaran susunan pengacara Rizieq Shihab. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

"Penyebabnya tidak tahu, yang jelas itu di depan pengadilan negeri dekat flyover sampai ujung PN Jaktim itu disterilkan. Jadi mungkin dia melakukan aktivitas apa, padahal dia pengacara," katanya lagi.

Sementara itu, Kapolsek Cakung, Kompol Satria mengaku tidak tahu ada pengacara Rizieq Shihab bernama Kurnia yang ditangkap. Namun, dia menyebut ada wanita bernama Kurnia yang diamankan.

"Kurnia, kalau nama itu tidak ada dalam daftar nama kuasa hukumnya dari Bapak Habib Rizieq, tapi kalau mungkin Ibu Kurnia ditahan mungkin ada, tapi saya nggak tahu," jelasnya.

Akan tetapi, dari lampiran yang diterima oleh TIMES Indonesia, nama Kurnia Tri Royani memang ada didaftar sebagai pengacara Rizieq Shihab tersebut.

Diketahui siang tadi, Habib Rizieq Shihab, menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat, menjalankan sidang divonis. Dimana, Rizieq Shihab divonis empat tahun, Hanif satu tahun dan Andi Tatat juga satu tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES