Pemerintahan

Masuk Zona Merah, Ini Strategi Pemkab Ngawi Tekan Penyebaran Covid-19

Kamis, 24 Juni 2021 - 19:07 | 59.10k
Bupati Ngawi saat menyampaikan paparan. (FOTO: Humas Polres for TIMES Indonesia)
Bupati Ngawi saat menyampaikan paparan. (FOTO: Humas Polres for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, NGAWIKabupaten Ngawi masuk zona merah di Jawa Timur bersama dengan Kabupaten Ponorogo dan Bangkalan. Untuk itu, Pemkab Ngawi bersama Forkopimda setempat melakukan rapat koordinasi mengenai evaluasi PPKM Mikro di wilayah setempat, Kamis, (24/6/21) siang.

Dalam evaluasi itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan kegiatan bidang pariwisata tetap diperbolehkan dengan maksimal pengunjung maksimal 50 persen dari daya tampung saat kondisi normal. Selain itu, bidang pariwisata juga akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya.

Peta-sebaran-covid-19-di-Ngawi.jpgPeta sebaran covid-19 di Ngawi per 24/6/21. (FOTO: Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi) 

"Di lokasi wisata pengunjung wajib bermasker dan terdapat personil pengendalian dalam hal penerapan protokol kesehatan," ungkap Bupati Ngawi dalam paparannya, Kamis (24/6/2021).

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan, disebutkan Bupati Ngawi hal itu masih boleh digelar namun dengan pembatasan waktu. Yakni hajatan boleh digelar hanya dalam waktu 2 jam saja.

Untuk pelaksanaannya boleh digelar pada waktu pagi, siang ataupun sore hari dan batas waktu pelaksanaannya hingga waktu sebelum maghrib. Termasuk di antaranya penerapan sistem drive thrue saat hajatan.

"Menerapkan sistem drive thrue dalam acara hajatan, yaitu ketika tamu datang, memberi amplop dan memberikan nasi kotak untuk tamu dan langsung dibawa pulang," kata Bupati Ngawi. 

Terkait pelaksanaan hajatan, disebutkan Bupati Ngawi pihaknya telah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan para pelaku usaha sewa sound system, sewa terop dan sebagainya. Hal itu agar semua pihak ikut berpartisipasi dalam penerapan protokol kesehatan saat penyelenggaraan hajatan.

Suasana-rapat-koordinasi-evaluasi-pelaksanaan-PPKM-mikro.jpgSuasana rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan PPKM mikro di Ngawi. (FOTO: Humas Polres Ngawi for TIMES Indonesia)

Bupati Ngawi meminta agar meningkatkan operasi yustisi di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pertokoan, tempat wisata dan tempat umum lainnya.

Disebutkannya, petugas juga akan dibekali dengan masker gratis yang akan dibagikan, serta memberikan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan melanggar. Selain itu juga meningkatkan tracing kontak erat pasien terkonfirmasi Covid-19 dari semula 10 orang, menjadi 20 orang. 

Bupati Ngawi juga meminta agar setiap tiga hari sekali, Kepala Desa/Lurah wajib melaporkan rencana kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan nikah, khitanan, pengajian maupun kegiatan lainnya kepada Camat dan diteruskan kepada Bupati Ngawi secara berjenjang.

Juga termasuk pendataan warga yang berwiraswasta yang melakukan aktifitas keluar masuk wilayah zona merah Covid-19.

Rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut status Kabupaten Ngawi sebagai zona merah guna menentukan strategi  menekan angka penyebaran virus Covid - 19 yang disiapkan Pemkab Ngawi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES