Pemerintahan

Bupati Bandung Launching Program Bandung Bedas Bersih Sampah

Kamis, 24 Juni 2021 - 18:26 | 112.40k
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat me-Launching kader Bandung Bedas Bersih Sampah (BBBS) di Jalan Lingkar Sadu Soreang, Kamis (24/6/21). (FOTO: Humas Pemkab for TIMES Indonesia)
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat me-Launching kader Bandung Bedas Bersih Sampah (BBBS) di Jalan Lingkar Sadu Soreang, Kamis (24/6/21). (FOTO: Humas Pemkab for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNGBupati Bandung Dadang Supriatna me-Launching kader Bandung Bedas Bersih Sampah (BBBS) di Jalan Lingkar Sadu Soreang, Kamis (24/6/21). Pemkab Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah melakukan pembinaan terhadap 306 orang kader bersih sampah.

Kader-kader itu dibentuk, untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing, terkait pentingnya pengelolaan sampah.

“Dengan adanya edukasi langsung dari kader kepada masyarakat, ini sangat mendukung Pemkab Bandung dalam program-program penanganan sampah. Tentunya ini bisa mewujudkan harapan masyarakat akan lingkungan yang sehat, lestari dan bebas dari sampah yang berserakan,” ucap Bupati Bandung saat launching BBBS, Kamis (24/6/21).

Dadang-Supriatna-2.jpg

Timbulan sampah untuk wilayah Bandung Raya, yaitu sebanyak 0,35 kg per orang per hari. Dengan jumlah penduduk sekitar 3,6 juta jiwa, Kabupaten Bandung diperkirakan memproduksi sampah kurang lebih 1.321 ton per hari.

“Ada sekitar 1.321 ton sampah per hari di Kabupaten Bandung, dan 62% sudah dilakukan penanganan. Dengan nanti hadirnya program dari Pak Gubernur yaitu TPPAS (Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah) Legoknangka, tentu akan lebih mensterilkan dan membersihkan sampah di Kabupaten Bandung,” tutur bupati.

Bila TPPAS Legoknangka sudah bisa dioperasikan, tambah Dadang Supriatna, tentu dibutuhkan penambahan atau peremajaan armada truk pengangkutnya. Demikian juga dengan alat berat yang dimiliki DLH. Untuk itu ia akan berupaya melakukan penambahan unit truk pengangkut sampah dan alat berat, untuk mempercepat penanganan pengangkutan sampah.

Dadang-Supriatna-3.jpg

Kang DS, sapaan bupati, juga menjelaskan, kader BBBS juga bertugas mensosialisasikan, memberikan pemahaman dan menyebarkan informasi terkait peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan sampah.

“Berdasarkan perda kita, bahwa setiap warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau 6 bulan kurungan. Masyarakat harus diberikan pemahaman. Nah, 306 orang kader ini juga akan memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah,” jelas Kang DS.

Masalah pelestarian lingkungan, tambah Kang DS, bukanlah urusan kecil karena menyangkut masa depan generasi mendatang. Pada saat kita membersihkan sampah dan menanam pohon, menurutnya kita sedang menanam doa.

“Menanam doa, harapan dan upaya kita semua. Agar kita dapat bersama-sama menikmati lingkungan yang lestari, dan akan memberikan kelangsungan hidup anak cucu kita kelak,” ucap Bupati Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES