Hukum dan Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Uang Ganti Rugi JJLS Rp 5 Miliar oleh Lurah Karangawen

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:56 | 59.42k
Proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). (FOTO: Edy Setyawan/TIMES Indonesia)
Proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). (FOTO: Edy Setyawan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GUNUNGKIDULPolres Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyelidikan raibnya uang senilai lebih dari Rp 5 miliar milik Pemerintah Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo Kabupaten Gunungkidul. Diduga uang ganti rugipembebasan tanah kas Kalurahan Karangawen dari proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), itu lenyap diselewengkan Lurah Karangawen.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan kasus tersebut kini telah naik pada tahap penyidikan. Kasusnya sendiri, telah ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 7 Mei 2021. Awalnya pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai kasus  tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan hingga sekarang.

"Dari informasi-informasi kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan sampai sekarang naik ke tingkat penyidikan," ujarnya dihubungi Times Indonesia, Kamis (24/6/2021).

Dari hasil penyelidikan sementara ini, Pemerintah Kalurahan Karangawen mengalami kerugian uang sebesar Rp 5.243.068.000. Uang itu merupakan uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan tanah kas Kalurahan Karangawen yang digunakan untuk JJLS. Uang itu seharusnya dipakai oleh pihak Pemerintah Kalurahan untuk mengganti tanah Kalurahan yang telah dipakai sebagai JJLS. Namun demikian uang yang nilainya fantastis itu justru tidak diketahui jluntrungannya dan diduga sengaja telah disalahgunakan oleh orang nomor satu di Karangawen.

"Dugaan penyeimbangan dan penggelapan dana pencairan ganti rugi aset Kalurahan Karangawen yang terkena dampak pembangunan JJLS tahun 2019-2020. Dugaan kerugiannya mencapai Rp 5.243.068.000," tandasnya.

Sang Lurah berinisial RS, yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dipanggil  sebanyak dua kali. Namun hingga kini yang bersangkutan juga belum hadir. Pihaknya pun juga belum mengetahui keberadaannya. Bila kemudian tak mengindahkan surat pemanggilan selanjutnya kemungkinan Lurah akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya, Lurah Karangawen Kapanewon Girisubo Kabupaten Gunungkidul berinisial RS, tak diketahui keberadaannya sebulan terakhir ini. Diduga yang bersangkutan menghilang setelah diketahui menyalahgunakan uang ganti rugi  pembebasan JJLS tanah kas Kalurahan  Karangawen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES