Peristiwa Nasional

Hakim Berikan Keringanan Hukum Kepada Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:12 | 53.83k
Rizieq Shihab. (FOTO: Suara.com)
Rizieq Shihab. (FOTO: Suara.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membeberkan mengapa memvonis Rizieq Shihab4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Padahal sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan agama Terdakwa masih dibutuhkan umat," kata hakim saat membaca surat putusan, Kamis (24/6/2021).

Sebelumnya, kata Hakim, Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, Rizieq Shihab dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," kata hakim.

Rizieq Shihab pun menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara tersebut. Ia menyatakan banding. "Dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq seusai pembacaan.

Rizieq menjelaskan, ada sejumlah hal yang tak bisa diterima dalam putusan itu. Salah satunya adalah perihal saksi forensik. "Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada. Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," jelas Rizieq Shihab.

"Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar hakim lagi soal vonis kepada Rizieq Shihab. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES