Kopi TIMES

Pembatasan Produk Impor Shopee Sebagai Upaya Penyelamatan UMKM Dalam Negeri

Kamis, 24 Juni 2021 - 17:30 | 123.48k
Nitasya Nubaila Musbirohah, Mahasiswa Prodi S1 Digital Public Relations Telkom University.
Nitasya Nubaila Musbirohah, Mahasiswa Prodi S1 Digital Public Relations Telkom University.

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kebijakan baru Kementerian Koperasi dan UKM RI bersama Shopee yang membatasi pembelian produk impor tertentu dari negara China ramai dibicarakan masyarakat.  Kebijakan baru yang  diterapkan mulai bulan Mei, tepatnya 18 Mei 2021 ini adalah hasil kesepakatan antara Kemenkop RI dengan pihak Shopee Indonesia.

Dalam laman Instagram resminya, Kemenkop RI menyampaikan adanya pembatasan untuk 13 jenis produk dan masih akan terus diidentfiikasi kategori produk lain yang berpotensi dibatasi. Adapun,Direktur Shopee Indonesia Handika Jahya mengungkapkan pihaknya sepakat untuk menutup 13 jenis produk dan dalam langkah tersebut  tidak ada paksaan dari pihak manapun. Adanya kebijakan tersebut murni bertujuan untuk menciptakan ekosistem dan pengalaman belanja yang lebih baik.

Kebijakan ini adalah buntut dari fenomena Mr. Hu yang menjual produk di Shopee dengan harga yang sangat miring dan mematikan para pesaing bisnis terlebih untuk pasar lokal.

Kebijakan pembatasan produk luar negeri menjadi jawaban tepat untuk menyelamatkan produk dan pedagang lokal agar tidak kehilangan konsumen dan berjalan sebagaimana mestinya. Selain sebagai upaya penyelematan dan perlindungan, nyatanya pembatasan ini berpotensi menghasilkan 300 Triliun per tahun untuk industri pakaian.

Kebijakan ini rasanya tidak akan merugikan pihak tertentu karena tidak semua produk dibatasi, pembatasan hanya berlaku untuk produk yang bisa ditemukan di pasar lokal. produk-produk yang dibatasi adalah berbagai produk fashion termasuk didalamnya ada hijab, baju, rok, hingga celana pria dan wanita.dan produk yang mungkin berpotensi untuk dibatasi selanjutnya adalah berbagai produk alat rumah tangga, serta produk kecantikan skin care dan make up yang sudah banyak diproduksi di Indonesia. 

Pemberlakuan kebijakan baru tersebut tidak lepas dari pro kontra di masyarakat. Banyak masyarakat yang menyayangkan adanya kebijakan pembatasan ini karena tidak bisa lagi belanja murah dan menganggap produk luar negeri lebih sesuai dengan ekspektasi mereka (antara gambar yang dipajang dan produk aslinya). Hal itu banyak disampaikan oleh masyarakat di berbagai platform media sosial.

Memang masih ada beberapa produk lokal yang ekspekstasi di foto tidak sama dengan realita, namun sebenarnya  banyak juga produk lokal yang berkualitas dengan harga terjangkau. Dengan cermat mencari dan memilih pasti dapat ditemukan banyak pilihan menarik dari produk-produk lokal yang dijual. Contohnya mengecek testimoni pembeli sebelumnya, atau jika masih ragu dengan suatu produk bisa mengirimkan pesan ke penjual untuk meminta informasi produk yang lebih detail.

Sementara itu, tidak sedikit juga masyarakat yang mendukung adanya kebijakan ini, terlebih para pelaku UMKM. Kebijakan ini akan sangat memperbaiki ekosistem perdagangan yang ada. Pedagang luar negeri tetap dengan pasar dan target di negara mereka, dan pedangan dalam negeri kembali bangkit atau bahkan makin gencar mengekspor produk Indonesia ke luar negeri.

Pemerintah harus terus menerapkan langkah tegas pembatasan dan pengawasan produk impor seperti yang diterapkan pada Shopee ini kepada platform pembelanjaan lainya. Minimal pembatasan produk impor yang terdapat juga jenisnya dalam produksi dalam negeri.

Selain itu, pihak Shopee juga mengambil langkah penunjang untuk kebijakan ini berupa progam Go Ekspor dan fitur Shopee pilih Lokal untuk mendukung produk lokal. Hal tersebut patut untuk diapresiasi dan ditiru oleh platform belanja lainya.

Dukungan dari seluruh masyarakat juga diperlukan dalam progam pengembangan dan penyelamatan produk dalam negeri. dengan masyarakat yang suportif menggunakan produk dalam negeri, memulai dari diri sendiri serta ikut menyebarkan berbagai informasi dan edukasi untuk turut andil dalam perbaikan ekonomi.

Dengan demikian, adanya kebijakan baru yang secara penuh bertujuan untuk memajukan produk dalam negeri,  Para pelaku UMKM harus turut  memaksimalkan jalan yang telah dibuka oleh pemerintah,dengan senantiasa meningkatkan kualitas produk dalam negeri dan memberikan inovasi untuk pengembangan sektor ekonomi Indonesia. Serta didukung kesadaran penuh seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mendukung produk dalam negeri agar mampu bersaing di lokal maupun pasar internasional.

***

*) Oleh: Nitasya Nubaila Musbirohah, Mahasiswa Prodi S1 Digital Public Relations Telkom University.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES