Hukum dan Kriminal

Kasus Sekolah SPI Kota Batu Belum Ada Tersangka, Kuasa Hukum Apresiasi Polda Jatim

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:38 | 33.89k
Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy (nomor 2 dari kanan). (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy (nomor 2 dari kanan). (Foto: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolda Jatim hingga hari ini belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksualdi sekolah SPI Kota Batu. Sejauh ini, Polda Jatim telah memeriksa JE, pendiri sekolah SPI pada Selasa (22/6/2021) lalu. 

"Tersangka belum (ada), kami masih mengumpulkan keterangan saksi," kata Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Hando, Kamis (24/6/2021).

Terakhir, pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi. Pihaknya juga telah membuka layanan pengaduan melalui Hotline dan pos pengaduan di Polres Batu.

“Kalau yang hotline banyak yang masuk, tetapi yang mengarah ke (pokok) perkaranya belum ada,” jelas Gatot.

Sementara itu, kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengatakan bahwa kliennya itu telah diperiksa oleh Polda Jatim pada Selasa lalu. Pemeriksaan dilakukan pukul 10:00 hingga pukul 20:30 Wib.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada. Kata Recky saat pemeriksaan berlangsung, ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan pihak penyidik.

"Beberapa pertanyaannya terkait legalitas Sekolah, kapan berdirinya dan lain-lain," ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Ia mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh Polda Jatim terkait proses penyidikan ini. Menurutnya penyidik Polda Jatim sangat profesional dalam menerima laporan tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan pada kliennya.

“Kenapa saya katakan profesional, Laporan 29 Mei, Sprindik keluar  Juni. Pihak kepolisian sangat-sangat profesional dan memperhatikan faktor perlindungan terhadap anak. Jadi serahkan saja semuanya pada pihak berwajib,” ujar Recky.

Reckey bahkan menantang balik pihak pelapor agar menyertakan bukti riil untuk menunjang laporannya. Seperti video kekerasan fisik atau pelecehan seksual.

"Gak perlu menggiring opini, gak perlu memaksakan opini sebagai suatu kebenaran yang harus diterima, toh aparat Polda Jatim lebih profesional," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas PA mendampingi 3 orang korban yang diduga telah dilecehkan oleh pendiri sekolah SPI di Kota Batu yakni JE ke SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). 

Dalam laporannya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan dan eksploitasi terhadap siswa di sekolah tersebut.

"Laporan selain kejahatan seksual berulang-ulang di SMA di sana. Tapi juga kejahatan fisik, menendang, memaki. Termasuk kejahatan perbankan, kekerasan ekonomi," ujar Arist.

Kekerasan dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE adalah memaksa korban untuk bekerja di tempat lingkungan pendidikan tersebut dengan waktu yang melebihi jam kerja.

Pendiri Sekolah SPI Kota Batu itu, kata Arist telah melakukan pelecehan seksual sejak 2009 lalu hingga 2020 sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Menurutnya, selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan JE. Inilah yang terus diselidiki Polda Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES