Hukum dan Kriminal

Polres Sumedang Ringkus Tersangka Ujaran Kebencian di Facebook

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:54 | 25.30k
Ilustrasi. (FOTO: Kompas)
Ilustrasi. (FOTO: Kompas)

TIMESINDONESIA, SUMEDANGPolres Sumedang menangkap seorang pemuda berinisial MAP (28) terkait ujaran kebencian di facebook.

Tersangka MAP diketahui warga Perum Putraco, Blok D4, RT 03/RW 04 Desa Pasirnanjung, Cimanggung, Sumedang.  Ia ditangkap setelah melakukan ujaran kebencian terhadap institusi Polri bahkan live streeming di akun Facebook miliknya pada pada Rabu (23/6/2021) kemarin. 

"Video yang berdurasi 01.04 menit tersebut mengandung konten ujaran kebencian dengan menyebutkan institusi kepolisian, TNI bahkan Banser," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kabag Humas AKP Dedi Juhana kepada wartawan, Kamis (24/6/2021). 

Tersangka MAP, berhasil diringkus saat bersama rekannya di Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung.

"Saat merekam video, pelaku sambil mengendarai motor. Dalam penggalan videonya ada ujaran kebencian, provokasi, bahkan pelaku menantang siapa saja yang bisa menangkap dirinya, maka dia dinyatakan sebagai pemenang," ujar AKP Dedi Juhana.

Video tersebut, langsung diunggah ke Facebook melalui akun bernama Al Jesus. 

"Entah apa maksud dan tujuan tersangka membuat video tersebut. Pihak kepolisian masih mendalaminya. Aksi pelaku dijerat UU ITE dan ujaran kebencian," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES