Peristiwa Nasional

Dirlantas Polda Metro Jaya Bolehkan Ojol Lewati 10 Jalan Terlarang di DKI Jakarta

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:26 | 59.84k
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/PMJ)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/PMJ)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo menyampaikan bahwa, petugas tidak akan menyetop para pengemudi ojek online (Ojol) yang ingin melintasi 10 ruas jalan terlarang di DKI Jakarta.

Menurut Sambodo, memang tujuan penutupan sepuluh ruas jalan di DKI Jakarta tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat, tapi tidak boleh menghambat pekerjaan orang lain.

Dia menegaskan, salah satu alasan driver ojol diperbolehkan melintas, karena mereka petanya sangat penting bagi masyarakat. Mereka juga berkepentingan di daerah itu hanya sebentar.

"Sejak awal ojol, kalau dia mau antar order, mengambil order, boleh. Mereka tidak akan disetop dan normal seperti biasanya," kata Sambodo di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Kemudian, dia menjelaskan bahwa sepuluh jalan yang ditutup tersebut dinilai sangat efektif mengurangi jumlah kerumunan masyarakat. Mereka akan menetap di rumah masing-masing, karena akses keluar sudah dibatasi.

"Di ruas jalan yang kita sebutkan pada jam 21.00 WIB kita pasang barrier tempatkan anggota untuk melaksanakan pembatasan," imbuhnya.

Selain itu, Sambodo menambahkan bahwa, polisi akan menyaring pengguna jalan yang menuju ke 10 ruas jalan tersebut. Sedangkan warga yang tempat tinggalnya dekat dari situ juga akan dipersilahkan lewat.

"Sementara itu, warga yang tinggal di ruas jalan tersebut tetap dizinkan untuk melakukan aktivitas seperti biasa. "Yang mau masuk kawasan tersebut dibatasi tapi yang mau keluar itu masih dibolehkan," tandas Sambodo.

Berikut 10 titik penyekatan jalan di Jakarta:

  1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
  2. Kawasan Kemang (Jaksel)
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
  4. Kawasan Sabang (Jakpus)
  5. Kawasan Cikini (Jakpus)
  6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
  7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)
  8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
  9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan penyekatan titik di Jakarta ini, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 200 personel polantas untuk berjaga-jaga di lokasi yang telah ditentukan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES