Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Sekolah SPI Kota Batu: Semua Tuduhan Belum Tentu Benar

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:17 | 26.96k
kuasa hukum JE, Recky Bernadus (nomor 2 dari kanan). (Foto: dok TIMES Indonesia).
kuasa hukum JE, Recky Bernadus (nomor 2 dari kanan). (Foto: dok TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolda Jatim beberapa pekan lalu telah memanggil JE, pemilik Sekolah SPI Kota Batu sebagai saksi atas dugaan pelecehan seksual. Terkait hal tersebut, kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

"Segala laporan maupun tuduhan kepada klien kami belum terbukti benar, tetapi kami akan mengikuti jalannya proses hukum," ujarnya, Selasa (22/6/2021) kemarin saat berada di Surabaya.

Ia menjelaskan lebih lanjut soal pelaporan tersebut sebenarnya ada satu orang alumni sekolah SPI yang melaporkan hal tersebut. Alumni tersebut yakni SDS (28) yang tercatat sebagai murid sejak 2008 dan lulus tahun 2011. 

SDS lalu mengajukan diri untuk tinggal dan mengabdi di Sekolah SPI. "Dia sendiri mengajukan permohonan untuk bisa tetap tinggal di sekolah kami," tuturnya.

Pada Januari 2021 ini SDS mengundurkan diri karena akan menikah. Akan tetapi pada 29 Mei 2021 lalu ia melaporkan JE ke Polda Jatim atas kasus pelecehan seksual.

Ia juga menyoroti soal pelaporan kekerasan seksual sejak 2009. "Mengapa tidak dari semula saja (2009) melaporkan kejadian itu?" kata dia.

Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan oleh SDS dituduhkan kepada JE mulai tahun 2009, sedangkan alat bukti visum et repertum dilakukan tahun 2021.

"Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu." Ugkapnya.

Recky berharap agar SDS dilakukan juga pemeriksaan psikologis secara menyeluruh dari Rumah sakit. "Agar dapat diketahui secara medis kondisi kejiwaannya," terang Recky.

Selain itu, ia juga mempersoalkan tentang aspek legalitas ormas atau LSM yang mendampingi pelapor (Komnas PA).

Tim kuasa hukum JE menurut Recky, saat ini juga tengah mendalami latar belakang organisasi masyarakat (Ormas) yang menjadi pendamping dalam perkara ini, termasuk aspek legalitas Ormas tersebut agar dapat dipastikan aspek kewenangan dan tupoksinya.

“Kami ingin menegaskan sekali lagi, segala pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang telah tertulis di media, yang menuduh klien kami dalam perkara dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di Sekolah SPI adalah pernyataan yang tidak benar," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Poda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan tentang perkembangan terbaru dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Gatot mengatakan bahwa kini pihaknya telah memeriksa 17 saksi. "Hari Kamis besok kami akan periksa satu orang lagi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas PA mendampingi 3 orang korban yang diduga telah dilecehkan oleh pendiri sekolah SPI di Kota Batu yakni JE ke SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). 

Dalam laporannya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan dan eksploitasi terhadap siswa di sekolah tersebut.

"Laporan selain kejahatan seksual berulang-ulang di SMA di sana. Tapi juga kejahatan fisik, menendang, memaki. Termasuk kejahatan perbankan, kekerasan ekonomi," ujar Arist.

Kekerasan dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE adalah memaksa korban untuk bekerja di tempat lingkungan pendidikan tersebut dengan waktu yang melebihi jam kerja.

Pendiri Sekolah SPI di Kota Batu itu, kata Arist telah melakukan pelecehan seksual sejak 2009 lalu hingga 2020 sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Menurutnya, selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan JE. Inilah yang terus diselidiki Polda Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES