Peristiwa Nasional

Covid-19 Mengganas, MUI Serukan Shalat Jumat di Rumah

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:35 | 35.08k
Shalat jumat yang dikerjakan di tengah Pandemi Covid-19. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
Shalat jumat yang dikerjakan di tengah Pandemi Covid-19. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Merespon angka Covid-19 yang kian mengkhawatirkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta beserta pimpinan wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta membuat seruan terkait penyelenggaraan Shalat Rawatib dan Shalat Jumat.

Seluruh pengurus/jamaah masjid atau mushola, ulama dan khatib se-Ibu Kota, diminta agar mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur yang dikerjakan di rumah. Selain itu, untuk pelaksanaan shalat rawatib juga dilakukan di rumah masing-masing.

Seruan bersama tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakrta, KH Ma'Mun al Ayyubi.

"Berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya," demikian bunyi seruannya, dikutip Rabu (23/6/2021).

Hal itu dibuat berdasarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Covid-19, dan penguatan implementasi PPKM mikro dan percepatan vaksinasi yang mulai diberlakukan 21 Juni 2021.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota per 20 Juni kemarin mencapai 5.582 pasien. Ia mengaku, dari ribuan tersebut, 16 persen di antaranya adalah anak-anak.

"5.582 kasus baru (di Jakarta). Dari angka itu, 665 anak usia 5-18 tahun dan 224 adalah kasus anak di bawah 5 tahun, balita. Jadi 16 persen dari kenaikan kasus adalah anak-anak," jelasnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021) kemarin.

"Kita menghadapi situasi wabah yang berbeda dengan awal tahun kemarin. Besar kemungkinan adalah varian baru yang dengan mudah menular, termasuk kepada anak-anak," ujarnya.

Pemberlakuan PPKM Mikro

Sementara itu, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) sudah menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan. Hal itu untuk menekan Covid-19.

Pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dimana dalam aturan yang termaktub dalam poin ketujuh soal kegiatan ibadah menjelaskan, kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Dan MUI Provinsi DKI Jakarta beserta pimpinan wilayah DMI Provinsi DKI Jakarta pun membuat seruan terkait penyelenggaraan Shalat Rawatib dan Shalat Jumat agar dikerjakan di rumah masing-masing. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES