Pemerintahan

Temui Sekprov Malut, Wabup Haltim Minta Ruas Jalan Sagea-Maba Dapat Perhatian

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:31 | 62.99k
Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir menerima kunjungan Wabub Haltim Anjas Taher di kediamannya. (Foto: Dok Sekprov)
Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir menerima kunjungan Wabub Haltim Anjas Taher di kediamannya. (Foto: Dok Sekprov)

TIMESINDONESIA, TERNATEWakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), Anjas Taher meminta percepatan pembangunan ruas jalan Sagea-Maba yang masuk kewenangan pemerintah provinsi Maluku Utara.

"Mudah-mudahan pemerintah provinsi bisa bantu untuk percepatan pembangunan jalan ini (Sagea-Maba)," kata Anjas ketika dikonfirmasi TIMES Indonesia, Rabu (23/6/2021). Anjas menyampaikan ini usai menemui Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir, di rumah jabatan Sekda, Gusale Puncak, Sofifi, Selasa (23/6/2021).

Ruas jalan Sagea-Maba memiliki panjang sekitar 43 kilometer. Anjas Taher juga meminta Pemprov membangun ruas jalan Ekor-Kobe sepanjang 28 kilometer.

Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan agar Haltim juga dimasukkan sebagai daerah penghasil nikel dari perusahaan PT IWIP. Saat ini, hanya Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) yang menerima dana bagi hasil dari perusahaan tersebut.

"Saat ini kan baru Halmahera Tengah yang mendapatkan dana bagi hasil (DBH), sementara wilayah eksplorasi itu sekitar 50 persen lebih masuk di Halmahera Timur," ujarnya

Oleh karena itu, Pemkab Haltim sementara menyiapkan data penyesuaian untuk diusulkan ke Kementerian ESDM RI, sehingga wilayah tersebut juga termasuk sebagai daerah penghasil.

Terpisah, Sekprov Samsuddin A Kadir menyambut baik permintaan Pemkab Haltim untuk percepatan pembuatan ruas jalan provinsi di wilayah Haltim.

"Saya kira ini sesuatu yang bagus untuk percepatan pembangunan. Sehingga aktivitas masyarakat yang melintasi jalan itu merasa nyaman dan menunjang aktivitas ekonomi," ujar Samsuddin kepada TIMES Indonesia di kediamannya

Sebagai tindaklanjut dari permintaan tersebut, Samsuddin bakal mengecek perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), apakah ruas jalan tersebut sudah masuk dalam perencanaan pembangunan dalam waktu dekat.

Sekprov mengatakan, ruas jalan yang menjadi tanggungjawab provinsi tetap menjadi perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur.

Terkait dengan DBH perusahaan tambang, Sekprov menyarankan agar Pemkab Haltim konsultasi dengan Inspektur Pertambangan, karena perhitungan pembagian DBH perusahaan tambang dengan izin Kementerian dilakukan oleh pihak Kementerian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES