Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ringkus Sindikat Pembuat Ijazah Palsu

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:00 | 16.21k
Polda Jatim saat ungkap kasus Ijasah palsu, Selasa (22/6/2021). (FOTO: Dok. Humas Polda Jatim)
Polda Jatim saat ungkap kasus Ijasah palsu, Selasa (22/6/2021). (FOTO: Dok. Humas Polda Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan dua orang pembuat Ijazah Palsu.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan tersangka menawarkan jasa manipulasi dan atau pemalsuan data ijazah melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA).

Dua orang yang ditangkap adalah MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

"Keduanya memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Gatot  saat rilis di  Mapolda jatim, Selasa (22/6/2021) siang.

ungkap-kasus-Ijasah-palsu-2.jpg

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham, menjelaskan bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

"Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu," jelas AKBP Zulham, Wadirreskrimsus polda jatim.

Zulham menamahkan, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang - orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat - syarat tertentu. Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang - orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.

ungkap-kasus-Ijasah-palsu-3.jpg

"Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta," pungkasnya.

Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Pembuat Ijazah Palsu ini dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES