Hukum dan Kriminal

Baru 1 Bulan Jadi Kurir Narkoba, Sudah Ditangkap Polres Mojokerto Kota

Selasa, 22 Juni 2021 - 19:43 | 72.82k
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Hiwaman saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (22/6/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Hiwaman saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (22/6/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Seorang tukang kuli bangunan menjadi kurir narkoba diamankan Polres Mojokerto Kota. Sebanyak 20 ribu butir pil double L dan 98 pil inex berwarna kuning diamankan dari tersangka AGS (26). AGS sendiri merupakan warga Dusun Warugunung, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Hiwaman di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (22/6/2021). Rofiq sapaannya mengungkapkan kronologis kejadian penangkapan tersangka AGS.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Kupang Kecamatan Jetis," jelas Rofiq.

Polres Mojokerto Kota 2IPDA Umam MK, AKBP Rofiq Ripto Hiwaman, dan AKP Singgih. Selasa (22/6/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan pelaku di kediamannya disertai beberapa barang bukti. Sebanyak 20 ribu butir pil double L dalam kemasan 20 botol, dan 98 pil inex berwarna kuning diamankan dari kediaman tersangka AGS.

“Pelaku menyembunyikan barang tersebut di belakang rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan," terang Mantan Kapolres Pasuruan ini.

Pelaku dikenakan pasal berlapis undang-undang tentang narkoba dan undang-undang tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 32 tentang Narkoba serta pasal 197 dan pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," jelas AKBP Rofiq.

Terpisah, tersangka AGS (26) mengaku baru 1 bulan ini menjalankan aksihya sebagai kurir. Dia hanya mengantarkan saja sesuai yang dipesan Anton, seorang napi di LP (Lembaga Permasyarakatan).

Polres Mojokerto Kota 3Tersangka AGS (26) saat menjawab pertanyaan Kapolres Mojokerto Kota. Selasa (22/6/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

"Pada hari minggu saja saya mengedarkan narkoba dari teman saya Anton yang berada di lapas pemasyarakatan," jelas AGS.

Faktor penyebab AGS mengedarkan pil double L adalah dikarenakan faktor ekonomi. AGS yang berprofesi sebagai kuli bangunan kerapkali pendapatannya kurang.

"Saya terpepet ekonomi, kalau hari kerja saya bekerja menjadi kuli bangunan.  Setiap 1 botol double L yang saya edarkan, saya mendapatkan keuntungan Rp 25.000," jelas tersangka.

Nama Anton sendiri sedang diselidiki lebih lanjut oleh pihak Polres Mojokerto Kota. Anton merupakan teman satu desa dari tersangka AGS. "Saya mengenal Anton karena dulu merupakan orang satu desa," pungkas tersangka AGS. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES