Peristiwa Nasional

PPKM Mikro, Menkes RI: Mobilitas Masyarakat di Zona Merah Dibatasi Hingga 100 Persen

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:42 | 16.60k
Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin. (FOTO: Dok BNBP)
Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin. (FOTO: Dok BNBP)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – JAKARTA - Menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di sejumlah daerah di Indonesia, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) menginstruksikan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro).

“Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100 persen mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, dikutip dari Kemenkes RI, Selasa (22/6/2021).

Pada pelaksanaanya, PPKM Mikro akan diperpanjang selama 2 minggu ke depan, mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 yang bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat terutama di wilayah-wilayah yang sudah masuk dalam kategori zona merah (tingkat penularan tinggi).

Budi menegaskan, pengetatan PPKM Mikro akan dibarengi dengan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment). Pasalnya, kenaikan kasus yang terjadi saat ini banyak didominasi oleh kluster keluarga sehingga skala penyebarannya jauh lebih besar.

Untuk itu, lanjut dia, menemukan kasus terkonfirmasi positif sesegera mungkin akan sangat membantu mencegah penularan yang kian meluas.

“Untuk orang-orang yang terkena itu segera dites karena banyak klaster keluarga, satu RT segera saja di tes semua untuk kita bisa pastikan siapa yang terkena (Covid-19) dan siapa yang tidak. Kalau sudah lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi positif kita melakukan penyekatan secara spesifik untuk di level RT tersebut. Supaya kita bisa membatasi mobilitas masyarakat dimulai dari level terkecil,” jelasnya.

Selain itu kata dia, Kepala Negara juga berpesan agar pelaksanaan penyekatan harus memperhatikan situasi dan kondisi di wilayah terkait. Apabila tidak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri karena lingkungan yang padat, maka harus disiapkan lokasi untuk dilakukan isolasi terpusat.

“Presiden memberikan arahan agar lokasi isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut baik kecamatan maupun kelurahan, sehingga meringankan beban yang ada diisolasi terpusat yang besar-besar seperti Wisma Atlet,” tuturnya.

Agar beban perawatan RS tidak semakin berat, kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala/gejala ringan akan diarahkan untuk menjalani isolasi mandiri maupun isolasi terpusat.

Selama menjalani isolasi, kebutuhan makan selama 2 minggu akan dibantu pemerintah dengan skema gotong-rotong dengan masyarakat sekitar. Mereka juga akan didampingi dan dipantau oleh petugas Puskesmas baik kunjungan langsung maupun via online.

Sementara untuk pasien bergejala sedang dan parah, Budi mengimbau agar segera dirujuk ke fasyankes terdekat. Untuk memastikan kapasitas RS mencukupi, Kementerian Kesehatan akan mengatur rujukan pasien Covid-19, sehingga perawatan RS dapat diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menkes RI menekankan, terkait kebijakan PPKM Mikro dalam upaya penanganan pandemi ini, Kementerian Kesehatan tentu tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat dengan harapan laju kenaikan Covid-19 bisa segera terkendali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES