Peristiwa Nasional

KPC PEN: Tak Ada Lock Down, Mal Wajib Tutup Jam 20.00 dan Zona Merah Wajib WFH

Senin, 21 Juni 2021 - 22:45 | 25.00k
Ketua KPC PEN saat memberi keterangan pers terkait kondisi peningkatan Covid.
Ketua KPC PEN saat memberi keterangan pers terkait kondisi peningkatan Covid.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Komite Penanggulangan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) membuat sejumlah kebijakan khusus terkait kenaikan jumlah positif Covid di tanah air. Peningkatan kasus juga memaksa pemerintah untuk mengurangi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan. 

Hal itu disampaikan Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021). Dikatakan, untuk mal dan pusat perdagangan di zona merah jam operasional diubah dari pukul  21.00 WIB menjadi 20.00 WIB. 

"Jam operasional mal, pasar dan pusat perdagangan kini maksimal jam 20.00. Pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas," ujar Airlangga, yang juga Menko Perekonomian RI.

Pemerintah pun mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen. Pembatasan tersebut  berlaku untuk  rumah makan, kafe, bahkan pedagang kaki lima yang berada di zona merah Covid-19.

"Makanan sebaiknya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat," tambah Airlangga.

Kegiatan perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah, kini dikurangi drastis. Karyawan dan pegawai yang bekerja di rumah (WFH) ditetapkan sebesar 75 persen. Untuk zona non merah, kuning dan hijau, masih diperbolehkan perkantoran dibuka sebesar 50 persen dari kapasitas namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Bapak presiden meminta untuk terus menjaga kedisiplinan masyarakat tentang 3M, dan ini merupakan penugasan di BNPB," kata Airlangga.

Saat ini, beberapa wilayah kini memiliki bed occupancy rate (BOR) untuk rumah sakit khusus pasien Covid -19 sudah berada di atas 70 persen. Data ini tercatat di ada 87 kabupaten/kota dengan BOR di atas 70 persen. Di beberapa daerah yang memiliki kasus sangat tinggi seperti yaitu Riau, Kepri, Bangkalan, maupun Kudus. 

Bagaimana dengan sektor esensial? Airlangga mengatakan, untuk kegiatan sektor esensial lain, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

"Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat," tutur Ketua Umum Partai Golkar itu.

Pemberlakuan WFH

Pemerintah juga membatasi mobilitas masyarakat di zona merah juga dibatasi secara ketat. Lewat kebijakan WFH secara bergilir, diharapkan masyarakat  tidak  melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

 “Tentang ini akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," ujar Airlangga.

Pemerintah tidak akan melakukan lockdown. Namun terus  memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM). 

"Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Presiden Jokowi juga menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk fokus menangani virus Corona bagi ibu hamil dan anak-anak. Harapannya kasus Covid-19 yang melanda   ibu hamil dan anak-anak bisa ditekan.

"Bapak presiden mendorong terkait ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, dan balita untuk ditangani oleh BKKBN. BKKBN akan tangani secara khusus terkait penanganan COVID untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita, dan anak," kata Airlangga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES