Wisata

Pemkab Bantul Akan Evaluasi Kebijakan Menutup Obyek Wisata di Akhir Pekan

Senin, 21 Juni 2021 - 21:39 | 26.80k
Kondisi Pantai Parangtritis saat ditutup pada akhir pekan (Foto : Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Kondisi Pantai Parangtritis saat ditutup pada akhir pekan (Foto : Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTULPemkab Bantul akan melakukan evaluasi terhadap nstruksi Bupati. Khususnya terkait penutupan obyek wisata pada akhir pekan. Evaluasi berdasarkan hasil pemantauan situasi dan kondisi di obyek wisata pada Sabtu dan Minggu kemarin.

Berdasarkan hasil pemantauan akan dilakukan pencermatan. Untuk dapat mengetahui efektifitas kebiajakan ini dalam menekan penyebaran Covid-19. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan pernyataan ini lewat release tertulisnya senin (21/6/2021). 

Hasil evaluasi akan disampaikan dalam rapat bersama Gubernur DIY dan seluruh Bupati dan Walikota di DIY di Kepatihan Senin siang. Sehingga tindak lanjut dari kebijakan penutupan obyek wisata pada akhir pekan, ditentukan berdasarkan hasil rapat ini. 

"Bicara tentang pariwisata di DIY, merupakan satu kawasan yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga harus terdapat kebijakan yang seragam"jelas Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. 

Pantai-Parangtritis-2.jpg

Jika rapat koordinasi yang dipimpin langsung Sri Sultan HB X memutuskan,  pariwisata kembali dibuka. Maka Pemkab Bantul akan melakukan pengawasan ekstra ketat. Terhadap pengunjung dan tempat wisata, termasuk  resto atau warung kuliner di tempat wisata. 

Pemkab Bantul tidak ingin, angka Covid-19 di Bantul terus menanjak. Maka akan mengerahkan petugas untuk melakukan pengawasan di obyek wisata terkait protokol kesehatan. Kita berharap ada komitmen saling mendukung agar ekonomi berjalan tapi kesehatan juga terjaga. 

Sebelumnya Bupati Bantul mengeluarkan instruksi yang melarang pelaksanaan hajatan secara prasmanan dan pentas seni. Serta menutup obyek wisata yang dikelolaPemkab Bantul pada akhir pekan. Instruksi ini dikeluarkan untuk menekan penambahan kasus positif Covid -19. Berlaku mulai 15 hingga 28 Juni 2021. 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES