Satreskrim Polres Pacitan Ringkus Pengepul Baby Lobster
TIMESINDONESIA, PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan, Jawa Timur berhasil ringkus pengepul benur atau baby lobster. WW, warga Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, ini disebut sudah bertahun-tahun beroperasi sebagai pengepul bibit lobster untuk kemudian diperjualbelikan.
WW ditangkap beserta barang buktinya yakni tabung Oksigen dan 272 benih lobster yang siap di keluar daerah pada 7 Juni 2021.
"Kita berhasil mengamankan 272 benih lobster, ini rangkaian sebelum-sebelumnya, ini penampung pertama setelah itu akan dijual ke daerah Jawa Tengah," kata, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (21/6/2021). Oleh polisi, benih lobster langsung dikembalikan ke laut.
Sebelumnya di hari Jumat (4/6/2021) tersangka sudah menjual 1000 benih lobter.
"Dia ini mengumpulkan membeli dari nelayan, terus dia jual Rp7 ribu setiap benihnya," jelasnya.
WW melanggar Pasal 92 atau Pasal 88 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja perubahan atas UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Ancaman hukumannya delapan tahun dengan denda Rp 1.5 miliar," jelas, AKBP Wiwit Ari Wibisono di Polres Pacitan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |