Peristiwa Nasional

HNW: Jokowi Menolak Presiden Tiga Periode

Senin, 21 Juni 2021 - 07:51 | 28.27k
Presiden RI Jokowi menolak wacana jabatan presiden tiga periode. (foto: Setkab)
Presiden RI Jokowi menolak wacana jabatan presiden tiga periode. (foto: Setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai, wacana presiden periode ke III merupakan tindakan inkonstitusional. Pendapat ini disampaikan Hidayat, merespon keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga  periode.

HNW menjelaskan, Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini secara tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

“Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu(20/6/2021). 

Lebih lanjut, HNW mengatakan wacana ini sudah pasti ditolak Presiden Jokowi yang  tegas dan berulang kali disampaikan bahwa tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden. 

“Bahkan, terkait wacana tiga periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi  secara tegas menyebutkan bahwa dirinya menolak. Jokowi juga menyampaikan pihak-pihak  yang mengusulkan presiden tiga periode  sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya," tuturnya. 

Maka, menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini semestinya semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku.  Antara lain soal  masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. 

Karena itu menurut HNW  tidak perlu ada manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden. Apalagi sampai menghimpun relawan pendukung manuver yang tak sesuai dengan konstitusi. Untuk menegaskan penolakannya pada perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, kata HNW sebaiknya Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu. Dan kembali menegaskan komitmennya tegak lurus pada aturan konsititusi yang membatasi masa jabatan Presiden dua periode saja.

“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka Presiden dan menjerumuskan Presiden, sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi. Sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kwalitas dan martabat,” ucapnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES