Hukum dan Kriminal

Komnas Perlindungan Anak Laporkan Lima Pengelola Sekolah SPI Kota Batu

Sabtu, 19 Juni 2021 - 16:55 | 32.32k
Ketua KOMNAS Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan dua saksi korban memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan kekerasan yang terjadi di SPI. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Ketua KOMNAS Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan dua saksi korban memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan kekerasan yang terjadi di SPI. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATUKOMNAS Perlindungan Anak kembali melayangkan laporan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di Sekolah SPI. Selain menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Unit Renakta Polda Jatim, KOMNAS juga melaporkan lima pengelola Sekolah SPI Kota Batu.

Lima pengelola Sekolah SPI ini dilaporkan karena mengetahui kekerasan yang dialami para korban namun diam saja, ada juga pengelola yang melakukan kekerasan fisik kepada para korban dan ada pengelola yang melakukan eksplotitasi ekonomi dengan memperkerjakan anak-anak ini lebih dari 3 jam.

Usai melaporkan hal tersebut, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bersama dua korban didampingi beberapa organisasi kemasyarakatan di Kota Batu memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media massa di Kota Batu.

“Kemarin saya diberitahu oleh Kanit Renakta Polda Jatim bahwa hari Selasa (23/6/2021) ini dari hasil pengembangan penyidikan terduga JE segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Arist.

Kesempatan bertemu dengan Unit Renakta Polda Jatim dimanfaatkan KOMNAS Perlindungan Anak RI untuk menyampaikan beberapa informasi tambahan kepada penyidik.

Menurutnya, kelima orang saksi ini mengetahui sendiri tetapi melakukan pembiaran dengan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Bahkan ada satu saksi korban yang bersumpah diatas Al Quran yang menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa itu ada benarnya dan dirasakan tetapi tidak dilakukan tindakan perlindungan itu artinya menurut undang-undang 35 tahun 2014 sudah terjadi pembiaran,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ariest tidak ada alasan bahwa lima terduga pengelola dan terduga pelaku utama untuk dimintai keterangan. Di samping sebagai pelaku kejahatan seksual yang masuk dalam kategori extra Ordinary Crime.

“Oleh sebab itu kemarin kita menyampaikan kepada penyidik karena ini adalah dapat diancam undang-undang 17 tahun 2016 sekaligus bisa pasal 81 82 dari undang-undang 17 tahun 2016 dengan ancaman seumur hidup, bahkan bisa dilakukan hukuman kebiri dan suntik kimia, karena dilakukan berulang-ulang, bukan sekali saja tapi dilakukan berencana,” ujarnya terkait dugaan kekerasan di Sekolah SPI Kota Batu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES