Politik

Fraksi PKB Sebut RUU Perubahan KUP Bisa Ganggu Stabilitas Politik

Rabu, 16 Juni 2021 - 21:11 | 23.51k
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun A Syamsurijal SAg MAP tengah menyampaikan sambutannya dalam FGD. (FOTO: DPR RI)
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun A Syamsurijal SAg MAP tengah menyampaikan sambutannya dalam FGD. (FOTO: DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTAFraksi PKB DPR RI mendorong Pemerintah untuk lebih terbuka kepada masyarakat perihal konsep Revisi Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Pasalnya, masyarakat menerima informasi seputar Revisi UU KUP secara parsial. Hal itu sejalan dengan bocornya wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya untuk sembilan bahan pokok (sembako) yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Begitu juga PPN dibidang jasa pendidikan.

Dengan menekankan soal keterbukaan mengenai konsep RUU KUP sebagaimana diusulkan Kementerian Keuangan RI, Fraksi PKB berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan meredam polemik yang belakangan terus berkembang di masyarakat. 

Terlebih, selain menimbulkan polemik, usulan revisi UU KUP juga berpotensi mengganggu stabilitas politik meski RUU tersebut baru diajukan untuk dibahas di DPR.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun A Syamsurijal SAg MAP dalam Focus Discussion Group (FGD) mengenai "Perluasan Basis Pajak Di Era Pandemi, Solusi atau Frustasi" di Ruang Rapat Fraksi PKB, Gedung Nusantara 1, Senayan, Rabu 16 Juni 2021.

"Apa sih poin-poin yang menjadi diskursus itu terkait pajak sembako kemudian juga pajak pendidikan. Toh ini kan masih simpang siur, makanya berita kaya pengecualian dan segala macam itu segera disampaikan kepada publik," kata dia.

"Jangan sampai terus menjadi diskursus bahkan menjadi kegaduhan yang tidak ada hentinya, bahkan bisa mengganggu stabilitas politik," sambungnya.

Dalam FGD yang menghadirkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo SE Ak MBT itu, Cucun juga menyampaikan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021. 

Meski sudah masuk Prolegnas 2022, namun RUU Perubahan KUP belum dibahas dan perlu diproses pada badan musyawarah (Banmus) DPR terlebih dahulu mengenai komisi mana yang akan membahasnya bersama Pemerintah. Bisa jadi nanti dibahas di Komisi XI atau di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.

"RUU untuk KUP sudah masuk, yang sekarang jadi wacana. Tinggal Bamus siapa yang akan membahasnya, komisi XI atau AKD lain," jelasnya.

Fraksi PKB sendiri ditegaskan Cucun akan menolak RUU Perubahan KUP jika tetap memasukkan 'pungutan' terhadap rakyat kecil. Karena pengenaan PPN terhadap sejumlah komoditi dan sektor seperti sembako dan penyelenggaraan pendidikan akan berdampak langsung terhadap masyarakat.

"Sesuai dengan arahan Ketum kami Gus AMI, (Abdul Muhaimin Iskandar) sudah menginstruksikan Fraksi PKB untuk menyampaikan kepada Pemerintah, sikap untuk menolak kalau akan ada PPN terhadap sembako dan penyelenggaraan pendidikan," kata dia.

Ia juga mengakui wacana yang berkembang dalam RUU Perubahan KUP, yang akan dikenakan pajak pada sektor penyelenggaraan pendidikan diatur dengan klasterisasi. Namun tetap saja, hal itu akan berdampak terhadap para siswa, orang tua siswa, dan mahasiswa untuk dapat menempuh pendidikan yang diinginkan.

Fraksi PKB menyarankan kepada pemerintah bahwa masih banyak solusi peningkatan penerimaan negara selain mengenakan pajak terhadap hak-hak mendasar warga negara. Misalnya dengan belanja produktif, biar keseimbangan antara pengeluaran belanja berimbas pada pendapatan penerimaan negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES