Pemerintahan

Antisipasi Kluster Hajatan, Bupati Ngawi Batasi Waktu Hajatan

Rabu, 16 Juni 2021 - 19:55 | 53.69k
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono. (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono. (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, NGAWI – Masyarakat Kabupaten Ngawi harus waspada dengan penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini. Tidak terkecuali dengan aktivitas hajatan yang berpotensi memunculkan kluster baru.

Mengenai itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan pelaksanaan hajatan di zona hijau Kabupaten Ngawi masih boleh dilangsungkan. Namun dikatakannya penegakan disiplin protokol covid-19 setelah dilangsungkan hajatan pada malam harinya masih susah ditegakkan.

“Hajatan di zona hijau masih boleh berlangsung, namun yang menjadi kendala untuk penegakan disiplin protokol covid-19 setelah malam, itu yang agak susah,” kata Bupati Ngawi kepada TIMES Indonesia, Rabu (16/6/21).

Update-Covid-19-di-Kabupaten-Ngawi.jpgUpdate Covid-19 di Kabupaten Ngawi (foto: Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi)

Untuk itu, dijelaskan Bupati Ngawi, Camat setempat atau Gugus Tugas Kecamatan bisa mengambil kebijakan guna membatasi waktu hajatan dan meniadakan hajatan pada malam harinya.

“Itu terkait kebijakan masing-masing, yang tahu dengan kondisi wilayahnya pak Camat atau Gugus tugas covid-19 setempat. Ketika warganya susah dikendalikan saat hajatan pada malam harinya, mereka bisa izin kepada saya untuk meniadakan hajatan di malam hari, kalau warganya susah dikendalikan saat hajatan pada malam hari, diperkenankan untuk membuat kebijakan setempat,” jelas Bupati Ngawi.

Sementara itu terkait pembatasan waktu hajatan, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengirimkan surat kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ngawi yang tidak lain Bupati Ony Anwar Harsono. Dalam surat yang di rilis Selasa, (15/6/2021), salah satu poin dituliskan terkait batasan waktu pelaksanaan hajatan.

“Dilaksanakannya pembatasan terhadap waktu penyelenggaraan semua jenis hajatan sampai dengan waktu maghrib atau pukul 18:00 WIB,” tulis poin dalam surat tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES