Peristiwa Daerah

Dari Zona Kuning Penyebaran Covid-19, Status Lamongan Meningkat Jadi Zona Oranye

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:56 | 23.79k
Kepala Dinas Kesehatan Lamongan, dr. Taufik (tengah) bersama Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0812 Lamongan Letkol Infantri Sidik Wiyono, dalam konferensi pers penanganan Covid-19 di Mapolres Lamongan , Rabu (16/6/2021). (FOTO: MFA Rohmati
Kepala Dinas Kesehatan Lamongan, dr. Taufik (tengah) bersama Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0812 Lamongan Letkol Infantri Sidik Wiyono, dalam konferensi pers penanganan Covid-19 di Mapolres Lamongan , Rabu (16/6/2021). (FOTO: MFA Rohmati

TIMESINDONESIA, LAMONGANKabupaten Lamongan yang sebelumnya berstatus zona kuning atau daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19, kini meningkat menjadi zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.

Meningkatnya status Kabupaten Lamongan tersebut tak lepas dari peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini.

"Meskipun 4 parameter dalam pengendalian COVID-19 Lamongan masih cukup baik, saat ini hampir di seluruh Indonesia terjadi ekskalasi peningkatan kasus Covid-19 termasuk di Lamongan," kata Kepala Dinas Kesehatan Lamongan, Taufik Hidayat, saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (16/6/2021).

Taufik menjelaskan, kasus terkonfirmasi Covid-19 aktif di Lamongan saat ini berjumlah 55 kasus dengan jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) sebesar 41 persen.

"Maka dari itu, kewaspadaan penuh kita lakukan karena kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan selesai, termasuk juga kewaspadaan terhadap varian baru. Sehingga kita harus tetap patuhi protokol kesehatan," kata Taufik

Seiring dengan peningkatan status Kabupaten Lamongan menjadi zona oranye, Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menyebut bahwa pihaknya akan memperketat pelaksanaan kegiatan masyarakat.

Hal itu termasuk hajatan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan instruksi Mendagri dan SE Bupati Lamongan sesuai dengan zona wilayah masing-masing.

"Sesuai aturan, daerah dengan zona merah segala bentuk kegiatan masyarakat dilarang. Untuk daerah dengan zona hijau, kuning atau oranye tetap bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Miko.

Miko menambahkan, sesuai dengan hasil rapat Forkopimda Lamongan, Satgas Covid-19 Lamongan akan memberikan asistensi terhadap Satgas Covid-19 di tingkat desa terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat, termasuk hajatan.

Upaya tersebut dilakukan agar status penyebaran Covid-19 Lamongan yang kini zona oranye bisa kembali turun menjadi zona kuning.

"Jika ada kegiatan masyarakat Kabupaten Lamongan yang tak sesuai protokol kesehatan, Satgas Covid-19 tingkat desa berhak untuk membubarkan kegiatan tersebut. Bahkan jika ada indikasi protokol kesehatan tidak dilakukan, maka Satgas tingkat Desa berhak untuk membubarkan," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES