Peristiwa Daerah

Pemkab Pamekasan Siap Berikan Perlindungan untuk Pekerja Rentan

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:24 | 16.91k
FGD Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
FGD Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASANPemkab Pamekasan akan mengkaji beberapa rencana kebijakan untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyampaikan, pihaknya akan mendiskusikan beberapa kemungkinan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam membiayai pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapat perlindungan serta jaminan pekerjaan.

Hal itu diutarakan Bupati Baddrut Tamam saat memberikan pernyataan dalam forum grup discussion (FGD) Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati, Rabu (16/6/2021).

"Kami akan menelaah dulu, kita buat klaster-klaster. Misalnya klaster guru ngaji, klaster tukang becak, klaster tukang ojek dan lain-lain," ujarnya.

Bupati yang masuk bursa tokoh layak memimpin Jawa Timur ini menegaskan, pihaknya akan bekerja maksimal agar seluruh kebijakan yang dilaksanakan bisa menyentuh kepada semua lapisan masyarakat. Termasuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

Pemkab Pamekasan dan BPJS

"Kita ini ada beberapa regulasi yang mewajibkan pemerintah memberikan jaminan ketenagakerjaan. Sementara yang kita pahami dari BPJS Ketenagakerjaan itu jaminan pekerjaan, jaminan hari tua dan lain-lain, kita kaji dulu antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Indra Fitriawan menjelaskan, kategori pekerja rentan diantaranya tukang becak, tukang ojek, penjual sayur, guru ngaji.

Pemkab Pamekasan dan BPJS a

Artinya mereka yang bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri saja serba kekurangan. Padahal, mereka juga berhak mendapat perlindungan ketika mengalami risiko sosial.

"Ini yang kita sampaikan kepada bapak bupati supaya ada kepedulian dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan melalui program lingkaran (peduli pekerja rentan)," jelasnya.

Menurutnya, Pemkab Pamekasan sangat responsif dan mengapresiasi terhadap program yang ditawarkan instansinya. Sebab, pemerintah daerah juga memikirkan nasib mereka agar bisa mendapatkan haknya ketika mengalami risiko kerja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES