Hukum dan Kriminal

Hakim Potong Hukuman Jaksa Pinangki, Ini Tanggapan Gus Mus

Rabu, 16 Juni 2021 - 13:15 | 36.88k
Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus. (FOTO: Instagram/Kakung)
Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus. (FOTO: Instagram/Kakung)

TIMESINDONESIA, JAKARTAAhmad Mustofa Bisri atau Gus Mus turut menyoroti hukuman Pinangki Sirna Malasari atau jaksa Pinangki. Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara hukumannya.

Padahal, jaksa Pinangki sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Diketahui sebelumnya, ia adalah tersangka dalam kasus penyuapan uang 500 ribu dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar (kurs Rp14.633) dari buronan Bank Bali Djoko Tjandra. Ia dijerat Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Gus Mus mengatakan, ditambah atau apalagi dipotong hukuman koruptor, tidak akan terlalu berdampak terhadap pemberantasan korupsi. "Entah kalau hukumannya: dimelaratkan," tulisnya seperti dikutip dari Facebook resmi Gus Mus, Rabu (16/6/2021).

Rais Syuriah PBNU itu menjelaskan, pemberantasan korupsi Indonesia, tidak akan berhasil tuntas selama para penguasa dan pejabat negara masih banyak yang fakir atau tidak pernah merasa kaya.

"Dan cinta negara  belum mereka pahami pula sebagai amanh dan tanggung jawab untuk memakmurkannya (bukan hanya memakmurkan pribadi dan kelompok belaka). Wallãhu a'lam," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara hukuman terhadap Jaksa Pinangki.

Diketahui, Pinangki terjerat kasus melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (15/6/2021).

Mengapa dipotong? Majelis hakim menilai, putusan pengadilan tingkat pertama terlalu berat. Apalagi kata hakim, Pinangki, sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut. Hakim pun berpandangan, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Alasan pemotongan hukum lainnya yakni, karena Pinangki mempunyai anak berusia empat tahun. Hakim menyampaikan, Pinangki harus diberikan kesempatan untuk mengasuh pertumbuhan anaknya tersebut.

"Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," jelas hakim.

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata Hakim terkait soal kasus jaksa Pinangki(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES