Hukum dan Kriminal

Korupsi BUMDes, Empat Tersangka Jalani Sidang Perdana

Rabu, 16 Juni 2021 - 07:55 | 26.16k
Empat terdakwa penyalahgunaan dan BUMDes di Desa Buluhpayung, Kesugihan, Cilacap saat ikuti persidangan tipikor Semarang secara Virtual.(FOTO : Dok.Kejari Cilacap)
Empat terdakwa penyalahgunaan dan BUMDes di Desa Buluhpayung, Kesugihan, Cilacap saat ikuti persidangan tipikor Semarang secara Virtual.(FOTO : Dok.Kejari Cilacap)

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Empat tersangka penyalahgunaan dan BUMDes di Desa Buluhpayung, Kesugihan, Cilacap mulai disidangkan. Persidangan dilakukan secara virtual pada Selasa, 15 Juni 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap Dina Purnama menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 pukul 12.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap menyidangkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal BUMDes Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap yang dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Surat Pelimpahan tersebut bernomor B-773/M.3.17/Ft.2/05/2021 tanggal 6 Juni 2021.

"Adapun agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan yang dilakukan secara virtual dimana para terdakwa dihadirkan di dalam Lapas Klas II Cilacap sedangkan Hakim, JPU maupun Penasihat Hukum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," terang Dian.

Dian menambahkan, adapun perkara dengan nomor 36/pid.sus/TPK/2021/PN.Semarang tersebut dengan susunan persidangan sebagai majelis hakim Arkanu SH, MHum, Lujianto SH, Alfis Setyawan SH, MH.

Empat terdakwa b

Jaksa penuntu umum dalam persidang tersebut adalah M.Hendra Hidayat,S.H., M.Hum, Dian Purnama,S.H, Sudarsono Hari Prasetyo, S.H, Arif Mulyama Kurniawan, S.H.

Seperti diberitakan TIMES Indonesia, Empat terdakwa yakni berinisial S selaku Mantan Kades, EP selaku Pengusaha, ST selaku Ketua BUMDes dan S telah menyalahgunakan anggaran dana pengelolaan BUMDes sejumlah  hampir 900 Juta Rupiah.

Majelis hakim Tipikor Semarang melakukan penahanan terhadap para terdakwa dengan jenis penahanan rutan pada rutan klas II Cilacap selama 30 hari sejak 09 Juni 2021 sd 08 Juli 2021.

Terhadap para terdakwa didakwa melanggar Primair pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selaib itu juga Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan para terdakwa negara berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 1 miliar. Setelah dibacakan Dakwaan kemudian sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 dengan agenda saksi saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES