Peristiwa Nasional

Deretan Vaksin yang "Haram" Dipergunakan untuk Program Gotong Royong

Rabu, 16 Juni 2021 - 10:20 | 62.25k
Deretan Vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia. (FOTO: iStockphoto/nevodka)
Deretan Vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia. (FOTO: iStockphoto/nevodka)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Salah satunya, yakni "mengharamkan" alias tidak membolehkan vaksin merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.

Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, alam aturan yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang dipergunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong, dalam hal ini vaksin Sinopharm, sebagai Program Vaksinasi Pemerintah yang gratis.

Hal ini perlu diatur mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

“Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya,” katanya dikutip dari laman Kemenkes RI, Rabu (16/6/2021).

Hingga saat ini, vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong diantaranya adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino.

“Ada kemungkinan, Indonesia akan menerima hibah dari COVAX Facility dengan merk vaksin yang juga digunakan untuk vaksin Gotong Royong. Indonesia tidak mungkin untuk pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh COVAX karena seluruh dunia masih berebut vaksin,” jelasnya.

Nadia menambahkan, hal ini tidak berlaku bagi 4 jenis vaksin lain yang telah dan akan dipergunakan dalam Program Vaksinasi Nasional, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax.

Keempat jenis vaksin ini hanya boleh dipergunakan untuk Program Vaksinasi Pemerintah dan tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.

“Selain itu, vaksin Covid-19 yang diperoleh dari hibah atau bantuan tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata sebagai pembeda dengan vaksin Gotong Royong,” ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia menerima sebanyak 500 ribu vaksin hibah dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Vaksin produksi Sinopharm, China, tersebut tiba di di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada hari Sabtu 1 Mei 2021 lalu.

Penawaran bantuan dari Putra Mahkota UEA, Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan (MBZ), pertama kali disampaikan saat Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dan Menteri BUMN, Erick Thohir, ke Abu Dhabi pada 21 Agustus 2020.

Hibah vaksin Covid-19 tersebut diklaim mencerminkan kedekatan hubungan bilateral kedua negara, khususnya dalam enam tahun terakhir. Dan Kemenkes RI menyampaikan, hanya vaksin Sinopharm yang boleh digunakan untuk vaksinasi Gotong Royong. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES