Pemerintahan

DLH Kota Malang Sosialisasi Kemudahan Izin Pengelolaan Limbah

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:54 | 27.83k
Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Foto: Istimewa for TIMES Indonesia)
Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Foto: Istimewa for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Malang melakukan sosialisasi tentang kemudahan izin pengelolaan limbah kepada pelaku usaha dan OPD Pemkot Malang di Hotel Savana, Kota Malang, Selasa (15/6/2021).

Poin-poin penting tentang pengelolaan limbah dijelaskan kepada peserta yang diikuti sekitar 100 peserta dari pelaku usaha dan institusi terkait seperti pabrik, klinik kesehatan dan puskesmas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wali Kota Malang Sutiaji dalam kesempatan ini mengatakan bahwa kemudahan izin pengelolaan limbah merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang ingin memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.

"Mau enggak mau kita harus sesuaikan dulu. Jika dulu urusan harus izin ke A, B, dan C. Ini bukan pengelolaan sampah tapi limbah, yang perlu AMDAL," katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto, menjelaskan terkait perizinan pengelolaan lingkungan hidup tetap diarahkan ke Disnaker-PMPTSP Kota Malang.

"Ini tetap ke perizinan (Disnaker-PMPTSP) tapi rekomnya dari DLH. Sebenarnya hampir sama," ungkapnya.

Kendati demikian, pihak DLH Kota Malang tetap memberikan pendampingan dan pembinaan terkait SOP untuk pengajuan izin pengelolaan lingkungan hidup, khususnya di Kota Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES