Hukum dan Kriminal

Kasus Kaburnya Calon TKW Hingga Dugaan Pelanggaran, PT CKS Angkat Bicara

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:07 | 68.33k
Suasana konferensi pers yang digelar BLK LN PT CKS yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Selasa (15/6/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana konferensi pers yang digelar BLK LN PT CKS yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Selasa (15/6/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) PT Central Karya Semesta (PT CKS) Kota Malang angkat bicara soal temuan pelanggaran yang diungkapkan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Benny yang menemukan dugaan pelecehan seksual, pemotongan gaji selama 8 bulan hingga penyitaan alat komunikasi (handphone) yang dirasa terlalu berlebihan, PT CKS pun membantah.

Kepala Cabang PT CKS, Maria Imelda mengatakan, balai pelatihannya dirasa sudah mengikuti proses dan aturan yang telah berlaku. Seperti halnya soal rekruitmen para calon TKW pun dilakukan oleh para calon sendiri yang mendaftar di PT CKS. Bukan dilakukan secara door to door, atau rumah ke rumah.

"Kami tidak pernah mengancam, menipu, memaksa, mendorong (kekerasan fisik) dan apapun itu yang melanggar tindakan hukum. Itu tidak betul," ujar Maria saat melakukan konferensi pers di BLK LN PT CKS, Selasa (15/6/2021).

Terlebih lagi saat kepala BP2MI mengungkap adanya pelecehan seksual di mana salah satu calon TKW diperlakukan tidak pantas, yakni melorotkan celana sebagai bentuk hukuman karena memang tidak diperbolehkan menggunakan celana pendek, PT CKS pun mengklarifikasi hal tersebut.

"Kejadian sesungguhnya adalah anak tersebut memakai celana yang sangat pendek. Hingga pakaian dalamnya terlihat. Jadi itu inisiatif dari salah satu staf kami, itu menurunkan sedikit supya menutupi pakaian dalamnya. Bukan dipelorotkan sampai dengkul atau mata kaki," ungkapnya.

Selanjutnya, untuk masalah temuan penyitaan handphone oleh BP2MI di mana memang aturan tersebut ternyata tak sesuai dengan pelaksanaannya, PT CKS pun menjelaskan bahwa ada jam dan hari tertentu untuk penggunaan handphone bagi para calon TKW di sana.

Seperti halnya peraturan yang sudah terjadwal, untuk penggunaan handphone sendiri dari Senin hingga Jumat memang dijadwalkan boleh menggunakan handphone pada pukul 17.00-22.00 WIB. Selanjutnya pada Sabtu dan Minggu diperbolehkan menggunakan handphone pada pukul 14.00-22.00 WIB.

"Kita training center, ada jam-jam tertentu anak-anak bisa memakai handphone. Bukan berarti selama 24 jam selama 7 hari itu tidak memakai (handphone). Itu tidak betul. Anak-anak kami bebaskan untuk memakai handphone itu sesuai jamnya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT CKS, Gunadi Handoko yang ikut hadi dalam konferensi pers tersebut menyebutkan bahwa untuk izin operasional oleh PT CKS yang berpusat di Palembang tersebut dirasa memang telah berizin disemua cabang hingga pusat.

"Saya kira kalau tidak ada (izin), ini sudah ditutup dari dulu. Tidak menunggu kejadian seperti ini. Clear lah kalau itu, karena mereka ini sudah melakukan pengiriman tenaga kerja sudah cukup lama. Kalau tidak terpenuhi ya sudah ditutup sejak dulu," tuturnya.

Menurut Gunadi, balai pelatihan tersebut sama seperti sekolah. Bagaimana adanya peraturan-peraturan dan pembelajaran bagi para calon TKW memang bertujuan untuk menghasilkan TKW yang berkualitas.

"Tujuannya itu bukan merenggur kebebasan. Tapi untuk mereka betul-betul fokus bisa menerima pengetahuan, keterampilan dan skill itu dengan baik. Saya kita di manapun pendidikan tidak boleh menggunakan handphone. Saya kira bukan hanya disini saja," paparnya.

Kemudian untuk kelima calon TKW yang sempat kabur tersebut, menurut sepengetahuan Gunadi memang kelima calon TKW sebelum melarikan diri, ada pihak-pihak yang mengajak dan memprovokasi. 

"Dan itu kami sudah punya bukti dan bukti ini sudah kami serahkan penyidik. Jadi inilah yang kami sayangkan, mereka melakukan tindakan ini bukan inisiatif sendiri. Tapi ada pihak-pihak tertentu yang nanti tentunya akan digali oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Terlebih dalam konferensi pers tersebut PT CKS juga melibatkan kedua calon TKW yang masih menjalani pelatihan untuk memberi kesaksian. Ternyata memang berbanding terbalik dengan temuan-temuan BP2MI saat melakukan sidak beberapa waktu lalu.

Pertama, wanita berinisial R asal Sukun, Kota Malang mengungkapkan bahwa untuk dugaan tak diberikannya salinan kontrak kerja, dirinya memang tak menerima karena dititipkan kepada bagian marketing.

"Untuk pembatasan kontrak kerja, tidak. Saya sudah tahu (perjanjian kerja), tapi tidak saya pegang. Takutnya nanti kan namanya orang bawa dokumen takut keselip, jadinya saya titipkan ke marketing," tandas salah satu calon TKW di BLK LN PT CKS di Kota Malang ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES