Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ringkus Dua Penyelundup 30 Ribu Benih Lobster

Selasa, 15 Juni 2021 - 11:48 | 24.73k
Polda Jatim saat ungkap kasus penyelundupan benih lobster, Selasa (15/6/2021). (Foto: dok. Polda Jatim untuk TIMES Indonesia).
Polda Jatim saat ungkap kasus penyelundupan benih lobster, Selasa (15/6/2021). (Foto: dok. Polda Jatim untuk TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolda Jatim kembali mengamankan dua orang tersangka penyelundupan 30.500 benih lobster atau benur. Dua orang tersubut yakni WNT (33) dan RA (24) warga Trenggalek.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa du tersangka diamankan di Jalan Rejotangan Kabupaten Tulungangung. Rencananya benih lobster tersebut akan dibawa ke Jakarta.

Polda Jatim benur 2

“Ini yang diamankan barang bukti benur  sebanyak 30.500 dengan total kerugian hampir Rp1 miliar, itu terbagi dalam dua jenis mutiara satu lagi benur pasir. 30 ribu ekor jenis lobster pasir, 500 ekor lobster mutiara," ujar Gatot saat ungkap kasus, Selasa (15/6/2021).

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengatakan bahwa dalam penangkapan dua tersangka tersebut pihaknya telah melakukan pengintaian selama beberapa hari.

"Setelah ada petunjuk jelas, kami tangkap saat membawa mobil dengan muatan lobster," ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa RA berperan sebagai pengepul benih lobster dari nelayan, setelah berhasil mengumpulkan benih lobster oleh tersangka RA dibawa ke WNT, lalu oleh tersangka WNT benih dijual ke Jakarta.

Polda Jatim benur 3

Kata Zulham sejak 8 Juni hingga 12 Juni sudah ada 79.000 benih lobster yang diselundupkan. Pihaknya berhasil mengankan 39.500 diantaranya. Sementara 39.000 benih lobster sisanya sudah dijual oleh tersangka.

“Benih Lobster di pasaran dijual dengan harga Rp7 ribu untuk yang jenis pasir,” terang Zulham.

Di waktu yang sama Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin menegaskan bahwa ekspor benih lobster adalah larangan. Kata Muhlin,  benih lobster lebih ditekankan untuk dibudidayakan.

“Sesuai dengan Permen nomor 12 tahun 2020 bahwa  yang boleh diekspor itu harus tidak dalam kondisi bertelur,  ukurannya harus di atas 150 g per ekor untuk jenis pasir, kemudian untuk yang selain jenis pasir itu beratnya harus diatas 200 gr per ekor.” Jelasnya.

Tersangka penyelundupan benih lobster ini dikenai Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan degan hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar 500 juta. Dan pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP  dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar 500 juta.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES