Ekonomi

DJP Tunjuk Delapan Perusahaan Pemungut PPN PMSE

Selasa, 15 Juni 2021 - 09:09 | 45.63k
Kantor DJP RI. (Foto: edukasi.pajak.go.id)
Kantor DJP RI. (Foto: edukasi.pajak.go.id)

TIMESINDONESIA, SURABAYADirektur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Delapan pelaku usaha tersebut yakni:

1. TunnelBear LLC

2. Xsolla (USA), Inc.

3. Paddle.com Market Limited

4. Pluralsight, LLC

5. Automattic Inc

6. Woocommerce Inc.

7. Bright Market LLC

8. PT Dua Puluh Empat Jam Online

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yangditerbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelasnya, Selasa (15/6/2021).

Ia menambahkan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di : https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES