Hukum dan Kriminal

Polri Ungkap Penyelundupan 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah

Senin, 14 Juni 2021 - 19:05 | 33.60k
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 1,129 ton jaringan Indonesia-Timur Tengah. (FOTO: Dok Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 1,129 ton jaringan Indonesia-Timur Tengah. (FOTO: Dok Polri)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin konferensi pers dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 1,129 ton jaringan Indonesia-Timur Tengah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Pengungkapan ini dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di Gunung Sindur, Apartemen Bassura, Apartemen Grand Pramuka dan Pasar Modern Bekasi.

Sementara itu tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yakni NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), AK, dan H alias Ne masih DPO.

"Jajaran Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, Dir Narkoba dan jajarannya serta Polres Jakarta Pusat kali ini telah mampu mengungkap transaksi narkoba jaringan Timur Tengah," katanya.

Barang bukti tersebut disita dalam pengungkapan di empat lokasi berbeda, yakni di Gunung Sindur, Bogor dengan barang bukti 393 kilogram sabu dan tersangka NR dan HA.

Lokasi penggerebekan kedua, yakni di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, dengan barang bukti sabu. Tersangka yang ditangkap di lokasi ini adalah NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria) dan UCN alias EM (Nigeria).

Lokasi ketiga, yaitu Apartemen Basura di Jakarta Timur dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dengan tersangka AK.

Pengungkapan terakhir dilakukan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 kilogram sabu.

Kapolri juga mengatakan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini memakan waktu 22 hari dengan total barang bukti sabu-sabu yang disita berjumlah 1,129 ton.

Atas perbuatannya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowomenyampaikan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 1,129 ton jaringan Indonesia-Timur Tengah itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES