Hukum dan Kriminal

Ada Kasus TKW Kabur, Pemkot Malang Sebut Belum Temukan Kejanggalan di PT CKS

Sabtu, 12 Juni 2021 - 16:07 | 24.95k
Wali Kota Malang, Sutiaji saat berbincang dengan pihak pengelola BLK LN PT CKS, Sabtu (12/6/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang, Sutiaji saat berbincang dengan pihak pengelola BLK LN PT CKS, Sabtu (12/6/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Wali Kota Malang, Sutiaji didampingi Plt Kepala Disnaker PMPTSP, Erik Setyo Santoso mendatangi Balai Latihan Kerja (BLK) Luar Negeri (LN) PT Central Karya Semesta (PT CKS), Sabtu (12/6/2021).

Kedatangan Sutiaji bersama jajaran tersebut dilakukan usai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di BLK LN PT CKS di hari yang sama pada pagi tadi.

Usai berkelilin dan meminta keterangan kepada pengelola, Sutiaji menyatakan belum menemui hal janggal seperti yang telah diisukan. Isu yang dimaksud adalah adanya kekerasan kepada calon TKW. hingga ada calon TKW kabur melalui lantai empat beberapa waktu lalu.

Sutiaji mengatakan, dirinya sudah meminta keterangan kepada pengelola dan kepada calon TKW yang ada di dalam dan berbincang panjang.

"Saya tidak percaya gitu saja. Saya juga lihat fasilitasnya. Bener gak ada pengajaran (pelatihan). Saya lihat benar. Terus kelayakan di sini tidurnya gimana. Disana pakai bed susun gitu ya, karena memang jumlahnya besar," ujar Sutiaji, Sabtu (12/6/2021).

Sutiaji menyatakan tak menemui adanya kekerasan dan perlakuan-perlakuan tidak wajar setelah bertemu dengan para calon TKW.

Terlebih dari keterangan pengelola, lanjut Sutiaji, melihat dari jejak digital salah satu calon TKW, ada temuan bumbu-bumbu ajakan untuk cepat bekerja.

"Sebenarnya gak mungkin gak ada (kekerasan) kalau gak sampai ada insiden ini (TKW kabur). Saya lihat memang tidak ada kekerasan dan perlakuam tak wajar. Tapi kasus ini kita serahkan kepada pihak berwajib, karena juga sudah ada penyitaan dan barang bukti," ungkapnya.

Wali Kota Malang Sutiaji menyebutkan bahwa otoritasnya hanya melakukan pengecekan apakah legal atau tidak legal. Terlebih juga tentang SOP dan kontrak kerja kepada pihak pencari kerja (calon TKW).

"Jangan sampai ada pekerja di bawah umur," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker PMPTSP, Erik Setyo Santoso menyebutkan bahwa saat ini proses dalam kaitan kode etik masih belum bisa di publikasikan. Hal itu karena memang masih dalam pendalaman terkait temuan yang ada.

"Kami masih gali, namanya Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan)," imbuhnya.

Untik perizinan, lanjut Erik, untuk BLK LN PT CKS ini memiliki dua perijinan, sebagai pelatihan pekerja migran dan juga pengerahan pekerja migran Indonesia. "Perizinan sebagai BLK (pelatihan) ada. Sekarang mereka sedang mau nambah lagi perijinannya dan itu proses," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES