Pemerintahan

Bupati Sula di Deadline Tiga Hari untuk Batalkan Pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil

Sabtu, 12 Juni 2021 - 13:11 | 127.62k
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Satrio/Dok. Ditjen Dukcapil)
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Satrio/Dok. Ditjen Dukcapil)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Pemberhentian sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kepulauan Sula, Maluku Utara oleh Bupati Kepulauan Sula mendapat teguran keras Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). 

Pemberhentian pejabat eselon II dan III yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus dinilai improsedural atau cacat hukum, lantaran tidak sesuai dengan pasal 162, UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Tak hanya itu, Kemendagri RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara khusus menyurati Bupati, perihal teguran terhadap mutasi pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kepulauan Sula.

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh itu menyebutkan, di Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota. 

Sula b

Berdasarkan amanat Pasal 83A tersebut, pada tanggal 30 November 2015 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan abupaten/Kota. 

"Kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pengangkatan dan pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib berpedoman pada peraturan sebagaimana angka 1 (satu) di atas," bunyi surat yang dikeluarkan pada Jumat (11/6/2021), dikutip TIMES Indonesia 

Saat ini telah terjadi pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Berita Acara Serah Terima Jabatan tanggal 10 Juni 2021 dan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 839/667.13/VI/2021 Tanggal 7 Juni 2021, dari pejabat sebelumnya Bambang Fataruba, kepada Umi Kalsum. 

Kemendagri menilai, berdasarkan penjelasan angka 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) di atas, maka keputusan untuk pemberhentian dan pengangkatan pejabat dimaksud telah melanggar Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan Pasal 17, Pasal 70, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Oleh karena itu, Zudan meminta Bupati Kepulauan Sula untuk membatalkan Keputusan terkait Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta mengembalikan pejabat Bambang Fataruba, ke dalam jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-5812 Tahun 2019 Tanggal 26 Desember 2019, selambat- lambatnya 3 hari sejak diterimanya surat ini agar pelayanan publik tetap berlangsung.

"Apabila teguran ini tidak ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemutusan jaringan komunikasi data (jarkomdat) pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula," tegasnya 

Sementara, Plt Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole ketika dikonfirmasi TIMES Indonesia, mengaku belum menerima surat tersebut. Muhlis mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memastikan surat itu sudah masuk atau belum ke Pemda Sula.

Begitu juga dengan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, TIMES Indonesia sudah mengkonfirmasi namun hingga berita ini ditulis belum juga ada tanggapan. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES