Peristiwa Nasional

Firli Bahuri Dilaporkan ICW, KPK RI: Kami Menghormati Hak Setiap Warga Negara

Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:00 | 53.21k
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAICW melaporkan Ketua KPK RI, Firli Bahuri atas dugaan melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK RI.

Jubir KPK RI, Ali Fikri merespon, pihaknya tetap menghormati laporan tersebut. Ia menilai, hal itu adalah bentuk kontrol publik dalam mengawasi kerja-kerja lembaganya.

"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK," katanya dalam keterangannya yang diterima Sabtu (12/6/2021).

Jubir berlatar belakang Jaksa itu menjelaskan, persoalan yang dilaporkan ICW tersebut sudah diputuskan Dewas KPK RI pada 24 September 2020 lalu. Dimana, Dewas menyampaikan, dugaan penerimaan gratifikasi terkait sewa helikopter adalah tak terbukti.

Sebelumnya, ICW melaporkan Firli ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter. Laporan ini sudah diterima Dewas KPK.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan, lanjutan laporan tersebut tak lepas dari keengganan Bareskrim Polri memproses pidana Firli terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Hanya saja laporan terhadap Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," ujar Kurnia kepada awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (11/6/2021) kemarin.

Polri Menolak

Diketahui, sebelum ke Dewas KPK RI, ICW juga sudah melaporkan kasus Firli ke Polri. Namun Polri menyatakan menolak. Polri mengatakan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter oleh Filri tersebut.

"Dugaan pidana itu kan sekali lagi kami semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu pendalaman-pendalaman, ada atau tidaknya pidana terhadap laporan yang disampaikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta kepada awak media.

Ia mengatakan, penyidik Bareskrim memiliki sejumlah pertimbangan sehingga tak memproses laporan ICW dan melimpahkan laporan tersebut ke Dewas KPK.

"Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan (ICW) itu sudah pernah diproses internal (KPK RI). Seperti itu," ujarnya soal kasus Ketua KPK RI, Firli Bahuri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES