Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Akhirnya Tangkap Tersangka Pemukul Bocah Hingga Meninggal

Jumat, 11 Juni 2021 - 20:02 | 33.61k
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus pengangkapan tersangka WB, Jumat (11/6/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus pengangkapan tersangka WB, Jumat (11/6/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – WB yang merupakan seorang tersangka pemukul bocah 12 tahun, JM dengan paving hingga meninggal akhirnya diamankan Polrestabes Surabaya. WB diamankan di sekitar halaman masjid Al-A'raf di Perumahan Bukit Cirende Pondok Cabe Hilir Pamulang, Tanggerang Selatan, Banten pada Rabu (9/6/2021).

Wakapolrestsbes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan bahwa WB yang telah memukul tetangga kosnya di Kupang Kerajan Surabaya itu melarikan diri usai memukul dan membawa lari Handphone korban. WB kemudian menjual handphone korban dan kabur hingga ke Tanggerang selatan.

"Tersangka ini atau pelaku ini ngekos dan bertetangga di dekat tempat tinggal korban,  saat korban bermain dengan anaknya (tersangka, red) karena pelaku melihat korban memiliki handphone ada keinginan untuk memiliki, pada saat ketahuan (ingin mengambil handphone, red) korban, korban menerima kekerasan dari pelaku," ujar Hartoyo saat ungkap kasus, Jumat (11/6/2021).

Pelaku kemudian memukul korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan paving. Setelah dibawa kerumah sakit beberapa hari kemudian korban meninggal dunia.

Sementara itu, Pelaku yakni WB mengaku bahwa ia melakukan itu karena masalah ekonomi. WB yang telah berpisah dengan istrinya sejak 3 tahun sempat berdagang dan kerap kali gagal.

"Alasannya mau pulang, gak bisa makan saya bingung, saya pukul (korban, red) saya mau jual HPnya. Jadi setelah memukul saya ambil HP nya saya jual di Simo Rp. 500 ribu," ungkap WB.

Ia lalu lari bersama kedua anaknya yang masih berusia 11 dan 14 tahun. "Saya melarikan diri ke Banyuurip ke HR Muhmmad dengan anak saya sampai ke Dukuh Pakis terus sampai Jakarta," jelas WB.

Tersangka pemukul bocah dengan paving yang diamankan Polrestabes Surabaya ini, dijerat pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES