Polres Banjar Berhasil Ringkus Tersangka Penggelapan Mobil
TIMESINDONESIA, BANJAR – Polres Banjar Polda Jabar berhasil meringkus tersangka spesialis kasus penggelapan kendaraan roda empat. Tersangka ditangkap di Kabupaten Kuningan saat akan menggadaikan mobil yang dirental dari orang dekatnya pada Rabu (4/6/2021) lalu.
Setelah melakukan pengembangan dan pengumpulan barang bukti, Satreskrim Polres Banjar dipimpin Kapolres AKBP Melda Yanny, S.I.K, MH menggelar konferensi pers di halaman markas Satreskrim.
Kapolres menjabarkan kronologis kasus yang dilakukan tersangka Riki (34) warga lingkungan Pintusinga RT 04 RW 18 Kelurahan Banjar bermula saat Riki mulai terjerat utang sehingga pria berperawakan tinggi ini nekat menggadaikan beberapa kendaraan roda empat yang direntalnya.
Tersangka saat digiring dari ruang tahanan Polres Banjar (Foto:Susi/TIMES Indonesia)
"Ada delapan TKP di mana tersangka ini beraksi yaitu empat titik di Kota Banjar, satu titik di Cisaga dan tiga titik di Kabupaten Cilacap," terangnya.
Aksi Riki berhasil digagalkan polisi saat akan menggadaikan kendaraan Avanza di Kabupaten Kuningan sehingga kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel prodeo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Banjar adalah satu unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2016 dengan nopol Z 1810 DU dan satu unit kendaraan mitsubishi type Colt 120 SS dengan nopol Z 8547 YC beserta sejumlah STNK dan BPKB.
Kendaraan yang dijadikan barang bukti dalam kasus penggelapan kendaraan roda 4 (Foto:Susi/TIMES Indonesia)
"Sementara ini tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 jo KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuhnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat akan merentalkan kendaraannya kepada orang lain. "Kami juga mempersilahkan bagi masyarakat yang pernah bersangkutan dengan Tersangka untuk datang ke Polres Banjar," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |