Hukum dan Kriminal

Nodai Sejumlah Murid, Seorang Guru Ngaji Diamankan Polresta Sidoarjo

Jumat, 11 Juni 2021 - 16:22 | 24.79k
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengintograsi tersangka AH saat gelar perkara kasus pencabulan yang di lakukan guru ngaji kepada para muridnya.Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat gelar perkara kasus pencabulan yang di lakukan guru ngaji
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengintograsi tersangka AH saat gelar perkara kasus pencabulan yang di lakukan guru ngaji kepada para muridnya.Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat gelar perkara kasus pencabulan yang di lakukan guru ngaji

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji para korban, diketahui sudah berkeluarga dan telah memiliki dua anak. Tersangka AH mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2016.

Kejadian tersebut diketahui dari laporan salah satu saksi yang memberikan informasi kepada pihak Polresta Sidoarjo. Dan berdasarkan laporan ke polisi ada sekitar sepuluh anak yang jadi korban pencabulan.

Kapolresta Sidoarjo b

"Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” Kata Kapolesta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Jumat (11/6/2021).

Lebih jauh, Sumardji mengungkapkan, jika pada saat melakukan tindakan asusila, pelaku AH mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain.

Dari pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman. Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji.

"Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar para santri. Santri-santri itu disodomi satu persatu oleh pelaku AH ini,” ungkap Kombes Pol Sumardji.

Kapolresta Sidoarjo c

Pelaku oleh Polresta Sidoarjo dikenakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Sumardji. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES