Peristiwa Nasional

Anggota Komisi X DPR RI: Pajak Pendidikan Melanggar UUD 1945

Jumat, 11 Juni 2021 - 16:48 | 32.43k
Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah. (FOTO: Fraksi Partai Gerindra).
Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah. (FOTO: Fraksi Partai Gerindra).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menolak rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan seperti tertuang dalam draf revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurutnya, wacana itu bertolak belakang dengan amana konstitusi, di mana Pemerintah berkewajiban untuk membiayai pendidikan warganya sebegaimana tertuang dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

"Ini tentu tidak etis sekaligus tidak konstitusional. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi," ucap Himmatul Aliyah kepada TIMES Indonesia, Jumat (11/6/2021).

Legislator Partai Gerindra ini menegaskan, pengenaan pajak pendidikan hanya membebani masyarakat yang akan berdampak pada semakin tidak terjangkaunya pendidikan oleh masyarakat kecil. 

Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Disebutkan dalam UU tersebut, bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif. 

Selain itu, ia juga khawatir pengenaan pajak pendidikan dapat menambah angka putus sekolah di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju." tandas Himmatul Aliyah, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES