Ekonomi

Sembako Dikenakan PPN, Anggota Komisi XI DPR RI: Pemerintah Jangan Sakiti Rakyat

Jumat, 11 Juni 2021 - 15:48 | 20.77k
Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto. (FOTO: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto. (FOTO: Dok. DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto menolak wacana pemerintah menaikan tarif PPN 12 persen dan mengenakan pajak atas sembako. Menurutnya, wacana tersebut justru memperlihatkan bahwa pemerintah menekan rakyat kecil. 

Sebaliknya, pemerintah seolah memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat golongan menengah ke atas, salah satunya dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah.

"Sembako ini sensitif juga, sementara mobil saja dibebaskan (PPnBM)," ujar Wihadi Wiyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Ia berharap pemerintah bisa melakukan inovasi sumber penerimaan pajak baru tanpa menyakiti hati rakyat.

"Dalam mengejar penerimaan, harus cari inovasi. Mengaca dua hal ini (pembebasan PPnBM mobil dan pengenaan PPN sembako), akan menyakiti rakyat kita. PPnBM yang dibebaskan menghasilkan seperti apa ke ekonomi? Sementara di Bali, industri pariwisata hancur dan program PEN belum jelas apa," tuturnya.

Rencana penerapan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam rancangan (draf) aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. 

Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto menolak wacana pemerintah menaikan tarif PPN 12 persen dan mengenakan pajak atas sembako tersebut karena hanya membebankan rakyat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES