Ekonomi

Soal PPN Sembako, Herzaky Demokrat: Tidak Bijak, Sebaiknya Ditunda

Jumat, 11 Juni 2021 - 13:31 | 22.62k
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. (FOTO: Dokpri)
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. (FOTO: Dokpri)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako ditolak oleh banyak Partai Politik. Salah satunya yakni Partai Demokrat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, kebijakan ini sebaiknya ditunda. Ia menilai, PPN Sembako tersebut, adalah tidak bijak dan tidak tepat waktu.

"Di tengah masyarakat yang sedang susah, menurunnya daya beli dan pertumbuhan konsumsi masyarakat, malah pemerintah menambah beban masyarakat dengan peningkatan pajak dan penerapan pajak sembako. Seharusnya pemerintah malah memberikan stimulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat," katanya kepada TIMES Indonesia, Jumat (11/6/2021).

Ia berpendangan, pemerintah seharusnya lebih kreatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan negara. Lalu, kaji ulang prioritas belanja negara. Dan jangan sampai terlalu ambisius dengan proyek-proyek mercusuar.

"Fokuskan anggaran negara untuk penanganan Covid-19 secara efektif dan berikan stimulus untuk konsumsi masyarakat, terutama rakyat kecil yang terdampak paling besar atas pandemi ini," jelasnya.

Sebelumnya, PPN untuk Sembako ditolak oleh banyak pihak. Pasalnya, hal itu tidak mempertimbangkan pemulihan ekonomi. Namun, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati membantah anggapan tersebut.

Ia menyampaikan, kebijakan pajak yang diambil pemerintah, akan mempertimbangkan pemulihan ekonomi. Apalagi disaat Pandemi Covid-19 ini.

"(PPN sembako) seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal hari ini fokus kita itu memulihkan ekonomi," jelasnya, saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021) kemarin.

Ia mengaku, apapun yang berdampak buruk pada pemulihan ekonomi, tak mungkin dijalankan. Pasalnya, pemulihan ekonomi menjadi tema utama pemerintah pada tahun ini dan tahun depan.

"Kita melihat mana yang mendapat untung dari Covid-19, mana yang terpukul, mana bangkit cepat, dan sebagainya," katanya lagi.

Diketahui, sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Tak hanya itu, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi. Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES