Peristiwa Nasional

Ini Alasan KPK RI Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM

Jumat, 11 Juni 2021 - 12:00 | 31.02k
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta. Lembaga antirasua ini tak menghadiri panggilan Komnas HAM soal TWK. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta. Lembaga antirasua ini tak menghadiri panggilan Komnas HAM soal TWK. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hingga hari ini, KPK RI tetap tak menghadiri panggilan Komnas HAM soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi ASN.

Sebelumnya, sebanyak 75 orang dinonaktifkan oleh KPK RI karena dinyatakan tak lulus dari TWK itu. Mereka yang tak lulus melakukan sejumlah langkah hukum. Salah satunya melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM.

Jubir KPK RI, Ali Fikri mengatakan, tak hadirnya ini bukan karena pihaknya tak kooperatif. Apalagi, KPK sudah mengirim surat kepada Komnas HAM. Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksaan TWK.

"Pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," katanya kepada TIMES Indonesia, Jumat (11/6/2021).

Ia mengaku, KPK RI tetap menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Dan selanjutnya kini KPK masih menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 kemarin. "Kami menunggu balasan (surat) penjelasan dari Komnas HAM lebih dahulu," jelasnya.

Jubir berlatar belakang Jaksa itu pun yakin, bahwa Komnas HAM akan membalas surat tersebut dan menjelaskan lebih dahulu mengenai pelanggaran HAM yang dimaksud.

"Agar kami juga dapat menyampaikan data dan informasi sesuai yang dibutuhkan. Sebagaimana KPK pada setiap pemanggilan pihak baik pada tahap klarifikasi, penyelidikan maupun penyidikan dipastikan akan dijelaskan dalam surat panggilan mengenai gambaran kasusnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, memenuhi panggilan dari lembaga negara lain bukanlah sebuah keanehan. Pasalnya kata dia, pihaknya pun pernah dimintai keterangan oleh Ombudsman RI.

"Kami sangat berharap sikap kooperatif dari pimpinan KPK dan ini bukan hal yang aneh, saya ingin katakan juga Komnas HAM ini pernah dipanggil oleh lembaga negera yang lain, misalnya Ombudsman," katanya dalam keterangannya.

"Karena ada aduan pihak tertentu kepada Ombusdman, suatu kebijakan Komnas HAM yang menurut mereka itu salah. Ya kita kasih keterangan, kemudian ada kesimpulan, kan begitu," jelasnya.

Pemenuhi Panggilan Ombudsman RI

Lain halnya dengan Komnas HAM, KPK kemarin justru memenuhi panggilan Ombudsman RI. Hal itu juga terkait permintaan klarifikasi TWK. Ini menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK yang menduga, pelaksanaan TWK terdapat dugaan pelanggaran administrasi.

“Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan didampingi oleh Biro Hukum KPK akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN melalui asesmen TWK,” kata Ali Fikri Kamis (10/6/2021) kemarin.

Kehadiran KPK tersebut, merupakan respon dari undangan Ombudsman RI pada tanggal 4 Juni 2021 kemarin. Ia mengatakan, kehadiran tersebut sekaligus menguatkan komitmen KPK RImenghargai tugas pokok dan fungsi Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES