Pendidikan

PGRI Desak Pemerintah Batalkan Wacana PPN Sekolah

Jumat, 11 Juni 2021 - 10:41 | 33.44k
Seorang guru dan siswa saat melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar di dalam kelas (FOTO: Instagram/Sekolah Cikal)
Seorang guru dan siswa saat melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar di dalam kelas (FOTO: Instagram/Sekolah Cikal)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Dudung Abdul Qodir mendesak pemerintah, tidak melanjutkan wacana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah, atau jasa pendidikan melalui Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Dudung, tidak pantas pemerintah memungut pajak dari lembaga pendidikan yang seharusnya diberi subsidi. Dia mengatakan bahwa rencana itu sangat kejam, karena polemik gaji guru honorer saja belum selesai.

Dia menjelaskan, jika dibiarkan wacana itu bergulir maka guru sangat dirugikan. Mereka yang selama ini berjuang tanpa pamrih selalu dinodai dengan kebijakan yang selalu memberatkan Ekonomi keluarga setiap hari, padah keluarga di rumah butuh makan.

"PGRI meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang (kebijakan ini). Karena dengan kondisi Covid-19 ini, teman-teman swasta mulai PAUD sampai perguruan tinggi dalam suasana berjuang, suasana sulit," kata Dudung Abdul Qodir di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Sebelumnya, ramai-ramai muncul wacana pemerintah ingin memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Kabar ini langsung menjadi viral dan polemik di kalangan sekolah, terutama guru. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP 'diketok'.

Jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN

Dalam Pasal 2 disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.

Lalu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah juga tak dikenai PPN. Hal ini termasuk jasa pendidikan non formal dan pendidikan formal. Dalam Pasal 4 dijelaskan rincian jasa penyelenggaraan pendidikan, baik yang formal, non formal, dan informal. Sebagai Informasi, untuk pendidikan formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES