Peristiwa Daerah

Djoko Susanto Terpilih Sebagai Ketua Pokmas Lipas Jateng

Jumat, 11 Juni 2021 - 08:07 | 48.82k
Djoko Susanto ketua Peradi SAI Purwokerto, terpilih menjadi ketua Kelompok Masyarakat Peduli Kemasyarakatan Jawa Tengah.(FOTO : Djoko Susanto For TIMES Indonesia)
Djoko Susanto ketua Peradi SAI Purwokerto, terpilih menjadi ketua Kelompok Masyarakat Peduli Kemasyarakatan Jawa Tengah.(FOTO : Djoko Susanto For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUMASDjoko Susanto terpilih secara aklamasi sebagai ketua Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Jawa Tengah. 

Djoko yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto menerangkan Pokmas Lipas merupakan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan yang menjadi mitra kerja dalam lingkup lembaga pemasyarakatan.

"Jadi dalam dalam masyarakat pun ,baik perorangan maupun lembaga ada yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan," katanya," Jumat (11/6/2021).

Menurutnya Pokmas Lipas ini bertujuan untuk mengantarkan kembali warga binaan ke tengah-tengah  masyarakat dan memastikan bisa diterima dengan baik. Misalnya mengarahkan warga binaan kembali bekerja atau menyalurkan keahlian usaha yang dimiliki.

"Warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman inilah yang kami perhatikan agar saat kembali ke tengah masyarakat mereka tidak selamanya dicap sebagai warga bermasalah, misalnya membangun usaha sesuai keahliannya," terangnya.

Djoko Susanto ketua Peradi SAI Purwokerto

Djoko menambahkan, Pokmas Lipas bergerak di bidang pembangunan kemandirian warga binaan, memupuk kepribadian ke arah yang positif, pemahaman hukum, pembinaan dalam bermasyarakat dan memupuk kepedulian seluruh anggota masyarakat.

"Ini tidak lepas para anggota Pokmas Lipas yang harus aktif, berpikir kreatif, responsif, akuntabel, dan membawa manfaat bagi masyarakat," katanya.

Terpilihnya Djoko Susanto sebagai ketua Pokmas Lipas Jawa Tengah dalam forum Pokmas Lipas Kanwil Jateng yang berakhir 10 Juni 2021, berdasarkan PP nomor 57 tahun 1999 tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan dan PP nomor 33  tahun 1999 tentang Partisipasi Masyarakat.

Selain itu, UU nomor 11 tahun 2012 tentang Pelibatan Masyarakat untuk Pidana Alternatif bagi Kepentingan Terbaik Anak, serta UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Dalam visinya, Pokmas Lipas berupaya membangun manusia pemasyarakatan seutuhnya dengan misi untuk mewujudkan warga pemasyarakatan yang berguna dan bermartabat.

Lebih lanjut Djoko mengungkapkan, banyak program yang dilakukan Pokmas Lipas mulai dari pra ad judikasi hingga pasca adjudikasi. Yakni melakukan bantuan dan penyuluhan hukum, kemudian bantuan hukum dalam proses persidangan dan pendampingan selama persidangan, hingga program dukungan kemandirian yang meliputi bantuan modal, instruktur, produksi, penyaluran kerja dan lain-lain.

“Kita juga melakukan dukungan program kepribadian yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, keagamaan dan psikologi dalam bentuk pendampingan dan pengawasan warga binaan yang sedang menjalani proses asimilasi ataupun integrasi,” kata Djoko Susanto yang terpilih secara aklamasi sebagai ketua Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Jawa Tengah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES