Hukum dan Kriminal

Sekolah Selamat Pagi Indonesia Bantah Telah Terjadi Kekerasan Seksual

Kamis, 10 Juni 2021 - 22:10 | 64.98k
Kuasa hukum SPI saat memberikan keterangan pers di SPI Kamis sore. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kuasa hukum SPI saat memberikan keterangan pers di SPI Kamis sore. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual, JE yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali membantah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi di sekolah yang berada di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Bantahan ini disampaikan SPI melalui kuasa hukum JE, Recky Bernandus Surupandy SH MH dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Sekolah SPI, Kamis (10/6/2021). Sebelumnya, Recky pernah menegaskan hal yang sama, saat KOMNAS Perlindungan Anak melaporkan JE ke Polda beberapa waktu yang lalu.

Didampingi Kepala Sekolah SPI, Risna Amalia dan pemerhati anak Dr Seto Mulyadi SPSi MSi yang mengikuti jumpa pers melalui saluran Zoom, Recky membantah telah terjadi kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi.

“Segala pernyataan yang telah tertulis di media terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di SPI adalah pernyataan tidak benar,” ujar Recky.

Dalam kesempatan itu, ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat atau opini yang tidak dapat mempertanggungjawaban yang dapat menimbulkan dampak negative bagi kliennya.

“Kami juga memperingatkan seluruh pihak, jika muncul berita, pendapat atau opini beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepad akami dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berdampak negative, maka kami secara tegas akan melakukan penuntutan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan sama seperti sekolah lainnya, SPI tetap memerlukan suasana belajar yang tenang sehingga kedatangan pihak-pihak yang mengganggu jalannya pembelajaran bisa menciptakan suasana tidak aman dan mengganggu ketenangan belajar.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa beberapa orang di SPI memang sudah dipanggil oleh Polda Jatim. Ia menegaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 junto 76B dan 76E UU Perlindungan Anak beserta perubahannya.

“Pada intinya laporan yang masuk adalah dugaan adanya persetubuhan maupun perbuatan cabul, bukan eksplotaisi ekonomi, maupun kekerasan,” ujarnya.

Atas laporan ini, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami harapkan pihak terkait menahan diri agar tidak overlaping tumpang tindih dengan membuat isu kearah tidak jelas. Jangan lupa sekolah ini masih menjadi harapan tumpuan anak-anak untuk meraih cita-citanya,” ujarnya.

Kuasa hukum SPI b

Ia mengatakan bahwa sekolah SPI sudah semaksimal mungkin membuat sistem pengawasan ketat terhadap para siswa dan siswi. Mereka tidak dimungkinkan berkeliaran tanpa guru pendamping.

“Jadi semua dalam pengawasan pihak sekolah, apabila ada tindak pidana pencabulan. Tentunya sekolah tahu, sampai saat ini tidak pernah ada pengaduan ke sekolah, baik berbentuk tertulis atau lisan,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada eksploitasi ekonomi yang ada adalah program regular dan program unggulan yang berbentuk Unit Praktek Lapangan (UPL). Dimana para siswa selain mendapatkan ilmu di sekolah formal juga mendapatkan pelatihan dan ketrampilan taktis yang bisa menjadi bekal mereka saat bekerja nanti.

Ia juga menegaskan tidak ada paksaan untuk para alumni tetap tinggal mengelola UPL. Mereka sendiri yang mengajukan untuk berkontribusi di UPL. “Sekolah ini didirikan dengan tujuan mulia yakni membantu anak tidak mampu, bila isu ini diteruskan akan berpengaruh pada peserta didik,” ujar kuasa hukum sekolah Selamat Pagi Indonesia.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES