Ekonomi

PPN untuk Sembako, Sri Mulyani: Memulihkan Ekonomi

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:55 | 48.15k
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. (FOTO: dok Sri Mulyani)
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. (FOTO: dok Sri Mulyani)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako ditolak oleh banyak pihak. Pasalnya, hal itu tidak mempertimbangkan pemulihan ekonomi. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati membantah anggapan tersebut.

Ia menyampaikan, kebijakan pajak yang diambil pemerintah akan mempertimbangkan pemulihan ekonomi. Apalagi disaat Pandemi Covid-19 ini.

"(PPN sembako) seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi (Pandemi) hari ini. Padahal hari ini fokus kita itu memulihkan ekonomi," jelasnya, saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).

Ia mengaku apapun yang berdampak buruk pada pemulihan ekonomi, tak mungkin dijalankan oleh pemerintah. Pasalnya, pemulihan ekonomi menjadi tema utama pemerintah pada tahun ini dan tahun depan.

"Kita melihat mana yang mendapat untung dari Covid-19, mana yang terpukul, mana bangkit cepat, dan sebagainya," katanya lagi.

Ia mengatakan, keputusan yang diambil memang tak bisa memuaskan segala pihak meski semua setuju APBN perlu sehat kembali. Tapi kata dia, menyehatkan dengan tetap menjaga momentum pemulihan itu harus tetap dipilih atau dijaga dan dikelola secara hati-hati.

"Ini yang akan kita jelaskan kepada DPR mengenai keseluruhannya, mengenai apakah timing-nya harus sekarang? apakah fondasinya harus seperti ini? Siapa yang pantas dipajaki?," ujarnya.

Diketahui, sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Tak hanya itu, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Selanjutnya, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Demikian penjelasan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati soal PPN untuk sembako. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES